Intisari Berita:
Politisi PSI Josiah Michael membongkar sengkarut klaim lahan aset Pemkot Surabaya yang merugikan pemegang SHM/SHGB.
BPN dan Pemkot dinilai saling lempar tanggung jawab, memicu penolakan perpanjangan izin dan pemblokiran sertifikat warga.
Dualisme putusan hukum (TUN vs Perdata) membingungkan masyarakat; Pemkot dan BPN didesak segera sinkronisasi data.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Sengketa lahan antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam parlemen. Sejumlah warga yang memegang dokumen pertanahan sah berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) mendadak tidak bisa memperpanjang izin maupun mentransaksikan tanah mereka lantaran diklaim sepihak sebagai aset Pemkot Surabaya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya, Josiah Michael, mengungkapkan bahwa kasus tumpang tindih ini marak ditemukan, salah satunya di kawasan Kenjeran.
Warga yang telah menempati lahan selama puluhan tahun tertahan saat hendak memperpanjang SHGB di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena area tersebut mendadak terarsir sebagai aset daerah.
“Ini sangat disayangkan. Seharusnya SHM atau SHGB memiliki strata hukum tertinggi. Namun saat ke BPN, permohonan warga justru ditolak karena dianggap masuk daftar aset Pemkot,” ujar Josiah Michael di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Warisan Administrasi Lampau dan Pasifnya BPN-BPKAD
Josiah menjelaskan, akar masalah diduga bermula dari karut-marut pendaftaran administrasi pertanahan masa lalu, khususnya sisa lahan bekas Eigendom (hak milik era kolonial) yang tidak segera dikonversi menjadi tanah negara pada era 1980-an.
Celah administrasi ini memicu benturan klaim antara data Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) milik BPKAD Surabaya dengan sertifikat resmi keluaran BPN.
Sayangnya, BPN dan Pemkot dinilai bersikap pasif serta saling lempar tanggung jawab, meninggalkan warga dalam ketidakpastian hukum.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemegang SHGB di Kenjeran, tetapi juga pemilik SHM di wilayah lain yang mendapati tanahnya mendadak terblokir saat hendak dijual atau dijaminkan.
Anehnya Dinamika Hukum: Menang TUN, Kalah Perdata
Josiah juga membeberkan fenomena unik sekaligus membingungkan yang dialami warga di kawasan Margomulyo. Dalam proses peradilan Tata Usaha Negara (TUN), warga berhasil menang hingga tingkat kasasi, di mana pengadilan memerintahkan BPN membatalkan sertifikat aset Pemkot.
Namun, Pemkot Surabaya melancarkan perlawanan lewat jalur Perdata dan memenangkan gugatan tersebut.
“Aneh jadinya, Pemkot tidak memegang sertifikat tapi menang di perdata, sementara warga punya sertifikat tapi kalah. Hal-hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena tidak semua warga punya sumber daya untuk terus bersengketa di pengadilan,” tegasnya.
Josiah mendesak BPN untuk konsisten mempertahankan produk hukum yang diterbitkannya sendiri, serta meminta Pemkot Surabaya tidak sekadar berlindung di balik kertas SIMBADA tanpa verifikasi faktual di lapangan.
Pemkot dan BPN diminta segera duduk bersama melakukan verifikasi dan sinkronisasi data agar masyarakat kecil tidak terus menjadi korban.












