HukrimPolda Jatim

Timbun 1 Ton BBM Subsidi, Pria Kademangan Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

Timbun 1 Ton BBM Subsidi, Pria Kademangan Terancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan barang bukti berupa 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id — Jajaran Satreskrim Polres Blitar membongkar praktik kecurangan distribusi energi bersubsidi di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi meringkus seorang terduga pelaku berinisial MSS dan menyita barang bukti BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dengan total volume mencapai 1.030 liter.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula dari keresahan serta laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi janggal di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Blitar langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution yang didampingi Kasatreskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono, menjelaskan modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong rapi untuk mengelabui pengawasan di SPBU.

“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,” ujar Ardhy, Kamis (29/10/2026).

Dalam aksinya, MSS memborong Solar dan Pertalite bersubsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU wilayah Kademangan dengan memanfaatkan aplikasi serta barcode MyPertamina.

Guna mengelabui petugas stasiun pengisian, pelaku menggunakan dua kendaraan berbeda secara bergantian. Yakni, satu unit Isuzu Panther berwarna biru dongker dan Toyota Kijang hijau muda.

Sesampainya di rumah, bahan bakar yang tersimpan di dalam tangki kendaraan tersebut langsung disedot menggunakan mesin pompa mekanis untuk dipindahkan ke dalam wadah drum serta jeriken.

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 530 liter Solar, 500 liter Pertalite, tiga unit kendaraan operasional, serta satu unit mesin penyedot.

Akibat perbuatannya, MSS kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga  Cara Membuat SKCK, Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengurusannya

Pelaku terancam menghadapi hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Menutup pengungkapan ini, Kapolres Ardhy mengimbau masyarakat agar tidak tergoda meraup keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan hak atas subsidi energi negara.

Pihaknya juga mengajak publik untuk proaktif melapor melalui layanan darurat call center 110 jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di wilayah hukum Polres Blitar.

“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Ardhy.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *