Metropolitan

Tertibkan PKL Tanpa Relokasi, DPRD Surabaya Sebut Pemkot Buang-Buang Anggaran

×

Tertibkan PKL Tanpa Relokasi, DPRD Surabaya Sebut Pemkot Buang-Buang Anggaran

Sebarkan artikel ini
Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum ini pun memicu dilema besar.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Wajah beberapa sudut Kota Surabaya mendadak berubah drastis belakangan ini. Gelombang penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) tengah gencar dilakukan secara serentak di berbagai lini.

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum ini pun memicu dilema besar. Di satu sisi demi mengembalikan fungsi fasilitas publik, namun di sisi lain dianggap mengancam urat nadi perekonomian rakyat kecil.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pantauan di lapangan menunjukkan perubahan signifikan pada sejumlah kawasan yang biasanya padat. Salah satunya di sekitar Danau Unesa Lidah Wetan. Pusat kuliner malam yang biasanya riuh oleh pemburu takjil dan makanan itu kini lengang dan bersih.

Kendaraan roda tiga milik pedagang yang biasa berderet kini lenyap, digantikan penjagaan ketat petugas di pos pantau Satpol PP.

Sebuah spanduk besar terpasang di lokasi sebagai peringatan keras. Isinya menegaskan bahwa terhitung mulai 1 Mei 2026, PKL dilarang keras berjualan di badan jalan dan di atas trotoar di sepanjang Jalan Raya Babatan Unesa atau depan waduk.

Fenomena ini memantik respons emosional dari pihak legislatif. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, meminta pemkot tidak menutup mata terhadap dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Menurutnya, estetika kota tidak boleh mengorbankan ruang hidup wong cilik.

Imam menyayangkan besarnya energi dan anggaran operasional yang digelontorkan pemkot hanya untuk melakukan penggusuran, terlebih di saat kondisi keuangan daerah maupun masyarakat sedang serbapas-pasan.

“Kita ini sekarang sedang tidak punya duit. Padahal gerakan-gerakan (penertiban) itu yang dilakukan mulai tingkat kelurahan, kecamatan, sampai kota dengan Satpol PP masing-masing pasti butuh biaya (oprasional),” ujar Imam, Senin, 18 Mei 2026.

Sebagai representasi warga, legislator dari Partai NasDem ini mengaku keberatan jika uang pajak yang disetorkan masyarakat justru dialokasikan untuk mematikan usaha wong cilik.

Baca Juga  Sinergi untuk Surabaya, Direksi Jatim Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Pemkot

“Kalau saya, saya bayar pajak, saya tidak rela uang pajak dari saya itu dipakai untuk seperti itu, untuk ngobrak-ngobrak pedagang kecil. Konsepnya harus menata, matang, dan bisa menambah pendapatan pedagang,” imbuhnya.

Pihaknya lantas mendesak agar penertiban selalu dibarengi solusi konkret, seperti penyediaan lahan relokasi yang layak atau integrasi ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) terdekat.

Pendekatan represif Satpol PP mulai dari tingkat kelurahan hingga kota—seperti aksi obrakan dan penyitaan barang—dinilai tidak bijak di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.

Bagi para pedagang, aksi garuk mendadak ini memberikan hantaman telak. Mereka tidak hanya rugi akibat modal dagangan yang rusak atau disita, tetapi juga kehilangan kesempatan mencari nafkah untuk hari-hari berikutnya.

Imam, yang juga mantan wartawan, mengingatkan bahwa menyediakan pekerjaan yang layak adalah kewajiban negara.

Ketika pemerintah belum mampu menyediakannya, masyarakat sudah berinisiatif membuka usaha sendiri dengan modal mandiri. Ironisnya, saat roda ekonomi itu berputar, mereka justru diadang penertiban tanpa relokasi yang jelas.

“Mereka bermodal sendiri, usaha sendiri, tapi ditertibkan. Kesannya kan dihabisi karena tidak ditata, tapi diobrak. Kasihan, nanti dulu lah. Kalau belum ada solusi, jangan dilakukan. Penertiban hanya boleh dilakukan kalau sudah ada solusi konkret yang secara ekonomi justru meningkatkan kelas usaha PKL tersebut,” jelas Imam.

Legislator NasDem ini meminta Pemkot Surabaya lebih jeli memetakan persoalan.

Harus ada pemisahan tegas antara oknum yang secara ilegal mendiami aset pemkot demi keuntungan pribadi jangka panjang, dengan pedagang kecil yang terpaksa berjualan di atas saluran air atau bahu jalan demi menyambung hidup.

Imam mengusulkan adanya dispensasi atau kelonggaran waktu operasional, sepanjang aktivitas tersebut tidak membawa dampak negatif ekstrem.

Baca Juga  Alarm Bisnis Spa di Surabaya, Bang Jo: Perlindungan Perempuan dan Anak Harga Mati

Ia kemudian mencontohkan kesuksesan penataan kawasan Jalan Kedungdoro yang berhasil menyelaraskan dua kepentingan ekonomi yang berbeda tanpa ada yang dikorbankan.

“Kawasan Kedungdoro itu bagus. Kalau pagi sampai sore, toko-toko spare part di sana buka. Nah, kalau malam, giliran orang jualan kuliner. Itu kan namanya ditata,” papar Imam.

Ia menegaskan, pihak legislatif sama sekali tidak menolak ketertiban kota, namun menolak keras cara-cara penggusuran sepihak yang kering akan solusi kemanusiaan.

“Kalau ditata saya setuju, tapi kalau diobrak dan digusur tanpa solusi, ya saya keberatan. Lagi tidak punya duit, kok malah mengeluarkan duit untuk hal seperti itu,” pungkasnya. (bin)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *