Jakarta, Jatimmandiri.id – Kekhawatiran terhadap pengawasan pajak masih menjadi alasan utama banyak pelaku usaha mikro enggan memaksimalkan penggunaan pembayaran digital. Temuan terbaru Bank Dunia mengungkap hampir separuh UMKM sengaja membatasi transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) karena khawatir aktivitas usahanya lebih mudah dipantau otoritas pajak.
Temuan tersebut dipublikasikan dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang dirilis pada Juli 2026. Dalam survei itu, sebanyak 48 persen pelaku usaha mikro mengaku membatasi penggunaan QRIS agar transaksi bisnis mereka tidak mudah terlacak oleh sistem perpajakan.
Laporan tersebut juga menunjukkan adopsi pembayaran digital di kalangan UMKM masih tergolong rendah. Meski 62 persen responden telah memiliki rekening bank atas nama usaha, hanya 14 persen yang menerima pembayaran melalui transfer bank. Sementara pelaku usaha yang melayani pembayaran menggunakan QR code atau dompet digital hanya mencapai 4 persen.
Bank Dunia menilai rendahnya penggunaan pembayaran digital bukan semata disebabkan keterbatasan akses teknologi maupun rendahnya literasi keuangan. Sebaliknya, sebagian pelaku usaha justru memilih transaksi tunai karena dianggap lebih sulit dipantau.
Selain persoalan pembayaran digital, laporan itu juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan pajak. Sebanyak 40 persen responden meyakini pajak yang dibayarkan berpotensi terbuang akibat pemborosan dan praktik korupsi.
Menurut Bank Dunia, kepatuhan perpajakan tidak hanya dipengaruhi besaran tarif pajak, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Faktor tax trust dan tax morale bahkan dinilai lebih menentukan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dibandingkan besaran tarif yang dikenakan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai keraguan pelaku UMKM muncul akibat sejumlah kebijakan perpajakan yang dinilai belum memberikan kepastian. Mulai dari perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM, isu akses data rekening perbankan, hingga koordinasi pemerintah dengan aparat dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Menurut Bhima, kondisi tersebut membuat sebagian pelaku usaha memilih tetap mengandalkan transaksi tunai dibanding beralih ke pembayaran digital.
“Perlu evaluasi lagi batasan pembayaran digital dengan data perpajakan, jangan dicampuradukkan. Sosialisasi kepada wajib pajak UMKM perlu lebih masif dan mudah dipahami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai batas pemanfaatan data transaksi digital dan data perpajakan agar tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian regulasi tersebut dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan pelaku UMKM sekaligus mempercepat adopsi sistem pembayaran digital di Indonesia.












