Jember, Jatimmandiri.id – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan SP (50), oknum Kepala SMP Negeri 1 Maesan, Kabupaten Bondowoso, dengan YL (47), oknum guru TK di Kabupaten Jember, terus menjadi perhatian publik. Selain menuai beragam tanggapan masyarakat, kasus tersebut juga mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum dan pemerhati sosial.
Advokat senior Jember, Mohammad Husni Thamrin, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri yang terikat dalam perkawinan. Sedangkan bagi yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak,” ujar Husni Thamrin saat ditemui di kantornya, Senin (20/7).
Ia menambahkan, Pasal 411 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku perzinaan berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemerhati sosial Nur Ahmad Jufri menyatakan keprihatinannya atas dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua tenaga pendidik tersebut. Menurutnya, peristiwa itu berpotensi mencoreng citra dunia pendidikan.
Ia mengaku akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan kepegawaian dan kode etik.
“Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan sesama tenaga pendidik. Saya akan menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bondowoso agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan hubungan di luar perkawinan tersebut mencuat setelah kedua pihak diketahui berada bersama di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Jember pada awal Juli 2026. Informasi tersebut kemudian berkembang setelah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam keterangan kepada media, YL mengakui pernah menjalin hubungan dengan SP selama sekitar satu tahun. Ia juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan SP. Ia mengakui telah melakukan kesalahan dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak, dugaan pelanggaran tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan etik dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara maupun tenaga pendidik.












