Jatim

Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Fraksi DPRD Lamongan menyampaikan pandangan umum terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Example 468x60

Lamongan, Jatimmandiri.id- Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Sabtu (5/9). Penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Raperda yang bertujuan menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Selain itu, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan asli daerah (PAD) agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Penyesuaian Perda dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya 16 menjadi 14 jenis. Sementara jenis retribusi daerah juga berkurang dari 32 menjadi 18 jenis.

Karena itu, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 dinilai diperlukan agar ketentuan di tingkat daerah tetap memiliki kepastian dan kepatuhan hukum serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Berdasarkan data realisasi anggaran yang disampaikan dalam rapat, penerimaan retribusi daerah Kabupaten Lamongan pada 2025 mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar.

Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah tercatat Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Pada periode yang sama, komponen lain-lain PAD yang sah telah terealisasi sebesar Rp40,58 miliar.

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Digitalisasi Pemungutan

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendorong pemerintah daerah memperkuat basis data perpajakan dan retribusi.

Fraksi tersebut juga menilai digitalisasi sistem pemungutan perlu terus dikembangkan. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan responsif kepada wajib pajak maupun wajib retribusi.

Baca Juga  Layanan Pengamanan Polres Blitar Patroli Dialogis di Wisata Pantai Serang

Salah satu hal yang menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan adalah kebijakan Pajak Reklame sebesar 25 persen.

Pemerintah daerah diminta memastikan penerapan tarif tersebut telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha di Lamongan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan reklame sebagai salah satu media promosi.

Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera Tekankan Keadilan

Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepatutan dalam penyusunan kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Fraksi tersebut juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan kemudahan administrasi. Kebijakan yang diterapkan diharapkan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, maupun pedagang kecil.

Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menilai perubahan Perda tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif akibat adanya rekomendasi pemerintah pusat.

Sebaliknya, revisi regulasi tersebut harus menjadi momentum strategis untuk membangun tata kelola fiskal daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan efisien serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamongan diharapkan menjadi bahan penting dalam pembahasan Raperda tersebut.

Dengan demikian, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tidak hanya sebatas penyesuaian norma, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan efektif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Lamongan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *