Kota Besar

Sikat Miras Ilegal di Kampung, Satpol PP Surabaya Pelototi Warkop Bandel

×

Sikat Miras Ilegal di Kampung, Satpol PP Surabaya Pelototi Warkop Bandel

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat memperketat pengawasan terhadap warung kopi (warkop) dan toko kelontong yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Langkah kolaboratif yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) ini menjangkau hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan demi memutus rantai peredaran miras ilegal di permukiman warga.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pengawasan gabungan telah menyasar sejumlah titik rawan di Kota Pahlawan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menegaskan bahwa tempat usaha yang belum mengantongi izin resmi dilarang keras beroperasi.

“Teman-teman Dinkopdag bareng dengan kita melakukan pengawasan. Sampai izinnya belum terbit, dia tetap tidak boleh beroperasi,” kata Irna, Jumat (28/8/2026).

Prosedur penindakan dijalankan secara berjenjang. Dinkopdag akan menerbitkan surat peringatan terlebih dahulu.

Namun, jika teguran tersebut diabaikan, Satpol PP tidak segan mengambil tindakan represif berupa penyegelan lokasi.

“Kalau dia tetap melakukan kegiatan itu, nanti dia akan bermohon bantuan (bantip) kepada kami Satpol PP dan kami bisa segel,” tegasnya.

Pengetatan ini merespons masih maraknya aduan masyarakat mengenai penjualan miras di lingkungan permukiman.

Beberapa kasus menonjol di antaranya keberadaan warung di kawasan Sambikerep yang kedapatan menjual ciu atau miras oplosan (es moni) di dekat sekolah.

Selain itu, toko kelontong di kawasan Putat Jaya juga dilaporkan menjual miras tak jauh dari masjid.

Menanggapi temuan tersebut, Irna menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk bergerak aktif dan tidak membiarkan praktik ilegal berlarut-larut.

“Pengawasannya kewilayahan silakan menyasar. Apabila ada seperti itu di kampung-kampung, khususnya, itu tidak boleh. Mestinya harus sudah ditutup,” ujar Irna.

Guna mengoptimalkan penindakan di lapangan, Satpol PP Surabaya siap memberikan pendampingan penuh kepada jajaran kecamatan, terutama dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga penyitaan barang bukti.

Baca Juga  Eri Cahyadi Wajibkan ASN Perempuan yang Duduki Jabatan Strategis Kantongi Izin Suami

“Semua pelaporan bisa masuk dan bisa ditindaklanjuti oleh kecamatan. Kalau ada laporan, kami juga bisa langsung menindaklanjuti,” ucapnya.

Irna menambahkan bahwa tidak semua kecamatan memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Oleh karena itu, personel PPNS Satpol PP Kota Surabaya siap diterjunkan membantu proses hukum setempat.

“Kalau teman-teman dari kewilayahan perlu bantuan dari kami, kami akan turun membantu pelaksanaan seperti BAP. Mungkin ada beberapa kecamatan yang belum memiliki PPNS untuk melakukan BAP atau penyitaan barang,” jelasnya.

Selain penindakan, Pemkot Surabaya mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada para pemilik warkop yang tergolong dalam sektor UMKM.

Langkah ini digalang bersama para camat agar pemantauan berjalan konsisten tanpa hanya mengandalkan operasi penertiban.

“Kita akan berkoordinasi dengan teman-teman Dinkopdag, warung-warung kopi itu kan termasuk UMKM untuk melakukan sosialisasi,” tutur Irna.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran di wilayahnya melalui RT/RW, kecamatan, atau lingkungan Kampung Pancasila.

“Silakan jangan ragu-ragu untuk hal seperti itu. Pemkot sekarang sudah terbuka,” tandas Irna.

Ia meyakinkan bahwa setiap aduan dari warga akan direspons secara cepat dan terukur oleh petugas di lapangan.

“Begitu ada laporan, kami dapat laporan sore, malam kami sudah bisa turun,” tuntasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *