Kota Besar

DPRD Surabaya Dorong Sosialisasi KBLI 2025 Bagi Pengusaha

×

DPRD Surabaya Dorong Sosialisasi KBLI 2025 Bagi Pengusaha

Sebarkan artikel ini
komisi b dprd surabaya
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Komisi B DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot Surabaya melalui DPMPTSP memperkuat sosialisasi dan pendampingan migrasi KBLI 2020 ke KBLI 2025.
  • Pelaku usaha, termasuk sektor pelabuhan dan UMKM, diarahkan memanfaatkan Klinik Investasi DPMPTSP di Gedung Siola agar perizinan tidak terhambat.
  • Kolaborasi legislatif dan DPMPTSP difokuskan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi regulasi, serta kepatuhan legalitas usaha di Surabaya.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya secara resmi mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengintensifkan sosialisasi serta pendampingan teknis kepada seluruh pelaku usaha. Langkah strategis ini menyusul implementasi pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem perizinan berusaha terpadu.

Peralihan dari regulasi KBLI 2020 menuju KBLI 2025 dinilai krusial sehingga membutuhkan kejelasan informasi secara menyeluruh. Penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha ini harus dipahami secara tepat oleh para pelaku usaha agar proses transisi tidak memicu kebingungan administratif maupun hambatan operasional dalam pelayanan perizinan di Kota Pahlawan.

Komisi B Siap Turun Langsung Sapa Pelaku Usaha

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, SH, menegaskan bahwa setiap pergeseran kebijakan regulasi wajib ditransformasikan secara transparan kepada publik. Sosialisasi terukur dipandang sebagai kunci utama agar dunia usaha dapat mengantisipasi prosedur penyesuaian izin sejak dini.

“Kami sebagai Komisi B juga tetap akan turun ke masyarakat dengan program sapa kepada warga masyarakat, sehingga jangan sampai ada ketidaktahuan yang justru menghambat masalah perizinan berusaha,” tegas Budi Leksono yang akrab disapa Buleks saat ditemui awak media di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (27/8/2026).

Guna mempermudah proses adaptasi tersebut, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya ini mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan fasilitas layanan konsultasi resmi yang disediakan pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Kembali Raih Opini WTP dari BPK Jatim, Catat 14 Kali Berturut-turut

“Masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan mengenai KBLI 2025 dapat memanfaatkan layanan yang disediakan DPMPTSP Kota Surabaya, termasuk dengan mendatangi Klinik Investasi DPMPTSP di Gedung Siola. Jangan sampai masyarakat tidak tahu dengan segala aturan KBLI ini,” imbuhnya.

Soroti Sektor Pelabuhan dan Sinkronisasi Legalitas Badan Usaha

Lebih lanjut, Buleks memberikan atensi khusus terhadap sektor-sektor strategis, termasuk aktivitas usaha di kawasan pelabuhan. Pelaku usaha pada klaster ini dinilai wajib memahami secara mendalam mekanisme teknis migrasi KBLI serta kelengkapan berkas yang dipersyaratkan.

Pemahaman komprehensif diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran hukum yang berdampak pada keabsahan dokumen legalitas badan usaha. Koordinasi intensif di tingkat pembuat kebijakan pun terus dimatangkan.

“Ini yang tentunya perlu masyarakat paham sehingga nanti tetap kita turun. Waktu itu saya memang komunikasi langsung dengan Kadis DPMPTSP Kota Surabaya, kita sharing soal migrasi atau penyesuaian KBLI ini,” beber Buleks.

Menurutnya, harmonisasi antara fungsi pengawasan legislatif dan eksekusi teknis DPMPTSP merupakan fondasi utama dalam menghadirkan kepastian berusaha. Pengalaman Komisi B dalam mengawal program Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelumnya menjadi modal penting untuk menyukseskan pembaruan regulasi kali ini.

“Ini kita terus bersosialisasi, berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Surabaya dan menyampaikan kepada masyarakat. Kalau ada aturan dari pemerintah, tugas kami adalah membantu meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat. Selanjutnya DPMPTSP Kota Surabaya memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai kewenangannya,” paparnya.

DPMPTSP Surabaya Pastikan Perluas Jangkauan Edukasi hingga UMKM

Merespons dinamika tersebut, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Surabaya, Yohanes Franklin, menyatakan komitmen Pemkot Surabaya dalam mengawal kepatuhan izin berusaha secara berkelanjutan. Sosialisasi KBLI sebagai pedoman kode klasifikasi kegiatan usaha akan terus diakselerasi.

Baca Juga  Evaluasi Anggaran Rp120 Miliar, DPRD Surabaya Siapkan Regulasi Khusus untuk Warga Disabilitas

Yohanes mengonfirmasi bahwa pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 menuntut seluruh level usaha—mulai dari korporasi hingga skala mikro—untuk menyesuaikan bidang kegiatan usahanya pada sistem yang berlaku.

“DPMPTSP Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi secara lebih luas, termasuk kepada pelaku UMKM, terkait implementasi KBLI 2025 agar dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan dalam proses pelayanan perizinan,” kata Yohanes Franklin.

Melalui penguatan edukasi terpadu dan pendampingan berkelanjutan ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama DPMPTSP berharap implementasi KBLI 2025 berjalan mulus, memperkuat kepatuhan administratif, serta menjamin iklim investasi dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kota Surabaya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *