Intisari Berita:
- DPRD Kota Surabaya menyempurnakan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD menyusul hasil pra-evaluasi dari Kemendagri.
- Strategi penguatan PAD difokuskan pada perluasan dan penambahan objek retribusi/pajak baru, bukan dengan menaikkan tarif umum.
- Kajian pemanfaatan menyasar aset Gedung Siola, kawasan Mangrove, RSUD, hingga penataan proporsional retribusi Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Surabaya, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar pembahasan intensif terkait penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah penyesuaian regulasi ini merupakan tindak lanjut konkret atas hasil pra-evaluasi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyelarasan beleid ini diarahkan guna mengadaptasi perkembangan tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mengakselerasi kemandirian fiskal lewat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah skema Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kendati demikian, parlemen memastikan revisi ini tidak diarahkan pada kenaikan tarif secara umum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya, Enny Minarsih, menegaskan bahwa kerangka penyempurnaan hukum ini bertumpu pada perluasan basis objek penerimaan tanpa menekan masyarakat.
“Secara tarif itu tidak ada perubahan. Tarifnya tetap. Bukan dinaikkan, tetapi menambah objek,” tegas Enny Minarsih dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2026).
Inventarisasi Aset Daerah: Potensi Komersial Siola hingga Mangrove
Dalam proses telaah, Bapemperda telah memanggil jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, salah satunya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Fokus utama tertuju pada inventarisasi fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini belum tergarap optimal serta penyesuaian redaksional hukum.
Salah satu sorotan tertuju pada pemanfaatan gedung legendaris Siola. Sejumlah ruang yang sebelumnya dapat diakses secara cuma-cuma kini dikaji ulang skema pemanfaatannya agar sesuai dengan koridor regulasi retribusi daerah.
Potensi serupa ditemukan di destinasi wisata Mangrove. Keberadaan fasilitas baru berupa gedung auditorium dinilai memiliki nilai komersial yang menjanjikan untuk disewakan sebagai lokasi pertemuan kedinasan maupun resepsi pernikahan berskala kecil.
Kendati demikian, politisi perempuan PKS ini mengakui adanya tantangan struktural terkait nilai appraisal aset daerah yang acap kali belum kompetitif jika disandingkan dengan tarif sektor swasta. Karenanya, kebijakan ini akan diselaraskan dengan payung hukum kemudahan investasi dan insentif berusaha yang tengah digodok secara terpisah.
Standardisasi Layanan Rumah Sakit Daerah dan Rasionalisasi SWK
Sektor pelayanan kesehatan turut masuk dalam radar penyempurnaan regulasi. Bapemperda bersama Dinas Kesehatan dan manajemen rumah sakit daerah mematangkan klasifikasi jenis tindakan medis serta penyamaan persepsi nomenklatur pelayanan.
Penyesuaian tarif pada sektor kesehatan dipastikan bersifat selektif dan terbatas pada jenis pelayanan tertentu, sementara sebagian besar pos layanan medis lainnya tetap mengacu pada tarif yang berlaku saat ini.
Selain fasilitas kesehatan, pengelolaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan pasar tradisional yang sebagian masih berstatus tarif nol rupiah tak luput dari evaluasi. Pemkot Surabaya tercatat menanggung beban operasional berkelanjutan untuk penyediaan lahan, pasokan listrik, sistem keamanan, kebersihan, hingga pemeliharaan sarana.
Enny menegaskan bahwa perumusan tarif retribusi SWK tidak akan diputuskan secara sepihak tanpa mendengar aspirasi paguyuban pedagang. Opsi penjenjangan atau klasifikasi tarif berdasarkan skala omzet dan kemampuan ekonomi pelaku usaha disiapkan agar skema retribusi berjalan adil.
“Tujuannya memang meningkatkan PAD, tetapi implementasinya tetap harus smooth, jangan sampai membuat konflik di masyarakat,” ungkap Enny.
Bukan Pembentukan Perda Baru: Libatkan Pakar Ekonomi dan Lintas Sektor
Guna mematangkan naskah perubahan, Bapemperda DPRD Surabaya menjadwalkan pembahasan lanjutan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), dengan melibatkan masukan akademisi dan pakar ekonomi.
Enny menggarisbawahi bahwa agenda legislasi ini murni penyempurnaan pasal-pasal tertentu dari Perda Nomor 7 Tahun 2023 berdasarkan catatan pra-evaluasi Kemendagri, sehingga mekanismenya tidak memerlukan pembentukan panitia khusus (pansus).
“Memang salah satu tujuannya meningkatkan PAD, tetapi implementasinya tetap harus smooth dan jangan sampai membuat konflik di masyarakat,” pungkasnya.
Penyempurnaan regulasi ini diharapkan tuntas tanpa catatan berulang dari Kemendagri, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi iklim usaha sekaligus menjaga daya tumbuh pelaku UMKM dan pedagang di Kota Surabaya.












