Surabaya, Jatimmandiri.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Gion Spa memicu reaksi keras dari parlemen kota.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera mengambil langkah ekstrem dengan menutup total tempat usaha tersebut.
Langkah tegas ini dinilai krusial. Selain karena pelanggaran hukum yang berat, terbongkarnya kasus oleh Polda Lampung tersebut dinilai telah menodai reputasi panjang Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Menurut Fathoni, momentum ini harus dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya sebagai pintu masuk untuk menyisir dan menindak tegas tempat usaha yang nekat bermain-main dengan praktik perdagangan manusia.
“Saya berharap dengan kejadian penindakan hukum terhadap perdagangan manusia apalagi anak di bawah umur oleh Polda Lampung di salah satu spa di Surabaya menjadi pintu masuk bagi Pemkot untuk langsung menutup tempat usaha tersebut,” kata Fathoni, Selasa, 2 Juni 2026.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa eksploitasi dan perdagangan anak adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak memiliki ruang toleransi sedikit pun.
Keberadaan bisnis yang menyimpang seperti ini dinilai merusak kerja keras seluruh elemen kota dalam menjaga keamanan ruang bagi generasi muda.
“Menjual anak di bawah umur tidak hanya kejahatan, tapi juga mencoreng Surabaya sebagai kota layak anak,” ujar mantan jurnalis ini.
Sebagai langkah jangka pendek, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya tidak mengulur waktu dan segera menyegel lokasi.
Penegakan hukum yang instan dan tegas diperlukan sebagai benteng preventif agar pelaku usaha lain berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran serupa.
“Untuk itu, saya berharap Satpol PP langsung bergerak menutup usaha tersebut, agar menjadi efek jera bagi pemilik usaha lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Melangkah lebih jauh, pria yang karib disapa Cak Toni ini menilai sistem pengawasan industri hiburan dan rekreasi di Surabaya harus dirombak total.
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) diminta tidak lagi bersikap pasif atau sekadar memeriksa dokumen formalitas di balik meja kerja.
Ia mendorong adanya pengawasan empiris di lapangan, termasuk menerjunkan tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terselubung.
“With kejadian seperti ini, saya berharap Disbudporapar melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha-usaha sejenis di Surabaya, dengan menerjunkan tim yang melakukan penyamaran, agar tidak sekadar mendapatkan laporan di atas meja,” cetusnya.
Di sisi lain, fungsi pengawasan legislatif juga akan diperketat. Toni meminta Komisi D DPRD Surabaya segera menginisiasi pertemuan besar dengan mengumpulkan seluruh pengusaha spa dan tempat kebugaran di Kota Pahlawan.
Langkah kolektif ini diharapkan mampu membangun komitmen hitam di atas putih demi menjaga marwah kota.
“Saya berharap Komisi D memanggil semua pelaku usaha spa di Surabaya. Hal ini agar terbangun kerangka kerja bersama untuk menjaga Surabaya sebagai kota layak anak, dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti yang dibongkar oleh Polda Lampung,” pungkas Toni.












