Surabaya, Jatimmandiri.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan sebanyak 192 lapak pedagang yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan Pasar Baru Pagesangan, Kecamatan Jambangan.
Penertiban yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) tersebut merupakan langkah pengamanan aset daerah karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin maupun dasar hukum pemanfaatan yang sah.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Kecamatan Jambangan, Kelurahan Pagesangan, serta dukungan personel TNI dan Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan dari Kecamatan Jambangan.
“Kami melaksanakan penertiban berdasarkan permohonan bantuan dari Kecamatan Jambangan. Dalam pelaksanaannya, kami juga didampingi perangkat wilayah setempat,” ujar Irna, Jumat (10/7/2026).
Irna mengungkapkan, seluruh bangunan yang ditertibkan merupakan lapak pedagang yang berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum ataupun izin resmi dari pemerintah daerah.
“Di atas lahan tersebut terdapat 192 bangunan liar berupa lapak pedagang. Seluruhnya ditertibkan karena tidak memiliki dasar hukum maupun hubungan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam proses pembongkaran, Satpol PP bersama DSDABM mengerahkan alat berat berupa excavator. Petugas juga membantu pedagang memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam lapak agar proses penertiban berjalan aman dan tertib.
“Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dengan dukungan DSDABM. Kami juga membantu memindahkan barang-barang milik pedagang yang belum sempat dievakuasi,” katanya.
Irna menegaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pedagang agar memahami tujuan utama kegiatan tersebut.
“Kami mengutamakan pendekatan humanis melalui sosialisasi sehingga masyarakat memahami bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Jambangan Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi secara intensif dengan pemilik bangunan, warga sekitar, perangkat wilayah, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebelum pelaksanaan penertiban.
“Pendekatan telah kami lakukan sejak awal karena ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Yardo.
Menurutnya, mayoritas masyarakat mendukung langkah tersebut. Ke depan, lahan yang telah ditertibkan akan direncanakan pemanfaatannya agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat sekitar.
“Ada berbagai usulan dari masyarakat yang mendukung proses ini. Harapannya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di wilayahnya,” katanya.
Yardo menambahkan, sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, setiap rencana pemanfaatan aset milik pemerintah akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat.
“Pemanfaatan aset pemerintah harus melibatkan masyarakat agar hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan warga di masing-masing wilayah. Dengan begitu, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas,” pungkasnya.












