Grobogan, Jatimmandiri.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Brati.
Pelaku berinisial AS (26), warga Desa Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dengan modus masuk ke dalam rumah melalui atap genteng.
Korban diketahui bernama Mu’alim (48), warga Patemon, Gunungpati, Kota Semarang. Ia kehilangan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam yang diparkir di dalam rumahnya di Dusun Nglawu, Desa Tirem, Kecamatan Brati.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto menjelaskan, aksi pencurian baru diketahui saat korban terbangun pada dini hari sekitar pukul 05.00 WIB dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan genteng bagian belakang rumah dalam kondisi terbuka. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku masuk melalui atap sebelum membawa kabur kendaraan korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri sejumlah petunjuk,” ujar AKP Rizky.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Tim URC kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian, termasuk yang memanfaatkan akses atap rumah.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, meningkatkan kepedulian lingkungan, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Grobogan, sementara barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyidikan.












