Mojokerto, Jatimmandiri.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi membuka pelaksanaan lelang barang rampasan aset hasil sitaan penanganan perkara tindak pidana.
Pembukaan kegiatan ditandai secara simbolis melalui pemotongan pita di Gudang Barang Sitaan, Desa Semengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada kurun waktu 3–10 Agustus 2026.
Agenda penting ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, serta Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, yang didampingi Kasatreskrim, Kasatlantas, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr Abd Qohar, menjelaskan bahwa ribuan aset yang dilelang berasal dari puluhan satuan kerja (satker) di wilayah hukum Kejati Jatim.
Barang-barang tersebut mencakup aset perkara tindak pidana umum hingga tindak pidana korupsi (tipikor).
“Totalnya 275 terdiri dari mobil, motor, tanah, bangunan, dan barang lain ada kayu. Karena di Jawa Timur ini ada sekitar 39 satker yang melakukan lelang bersama yang akan dilaksanakan tanggal 10-14 Agustus. Ada 35 satker barangnya di masing-masing satker, sebagian karena lokasi yang sangat jauh yang tidak semua itu ada di sini, 13 satker ada di tempatnya masing-masing. Ada perkara korupsi, ada tindak pidana umum, banyak perkaranya. Kalau bus ini masalah tipikor Ponorogo,” ujar Qohar, Senin (3/8/2026).
Kejati Jatim menargetkan perolehan nilai lelang yang signifikan dari penjualan aset-aset tersebut untuk dikembalikan kepada negara.
Qohar juga menegaskan komitmen keterbukaan dan akuntabilitas selama proses lelang berlangsung.
“Target kita 40 miliar, tapi nanti lelang ini berkembang ada mobil. Kini tidak ada yang macam-macam karena musimnya sosial media, saya tidak berani macam-macam karena disaksikan masyarakat. Tapi itu harga limit,” tegasnya.
Melalui lelang bersama ini, Kejati Jatim berharap optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara dapat tercapai secara transparan dan akuntabel.












