
Semarang, Jatimmandiri.id – Proses hukum terhadap pejuang lingkungan Gunretno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).
Penghentian tersebut dilakukan setelah penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh pihak pengusaha tambang.
Gunretno menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan, aktivitas yang dilakukan dirinya bersama JMPPK dinilai sebagai upaya advokasi lingkungan, bukan tindakan melanggar hukum.
Sebelumnya, Gunretno dilaporkan oleh perusahaan tambang PT Rahayu Utomo Jaya pada November 2025 dengan tuduhan menghalangi kegiatan pertambangan menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Padahal, aksi yang dilakukan merupakan bentuk perjuangan menjaga kelestarian Pegunungan Kendeng yang membentang dari Grobogan hingga Tuban.
JMPPK menilai, kawasan Pegunungan Kendeng memiliki fungsi ekologis penting yang harus dilindungi. Hal itu juga sejalan dengan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahun 2017 yang mendorong penghentian sementara aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Namun hingga kini, aktivitas pertambangan dan industri semen justru terus berkembang.
Berdasarkan data pengawasan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kendeng, khususnya di Kabupaten Pati, tercatat melakukan berbagai pelanggaran.
Pelanggaran tersebut antara lain tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice), tidak memiliki kepala teknik tambang, tidak menyampaikan laporan berkala, serta melanggar ketentuan kapasitas produksi dan batas wilayah izin.
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak melakukan reklamasi pascatambang sebagaimana mestinya. Atas kondisi tersebut, JMPPK meminta aparat penegak hukum lebih fokus pada penertiban aktivitas tambang yang bermasalah, bukan justru memproses hukum pejuang lingkungan.
“Seharusnya penegakan hukum diarahkan pada aktivitas tambang yang melanggar, bukan kepada masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan,” tegas Gunretno.
JMPPK juga menyoroti adanya dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di wilayah lain, seperti di Kabupaten Jepara. Tercatat, tiga warga yang menolak aktivitas tambang juga dilaporkan menggunakan pasal yang sama.
Menurut Gunretno, penghentian kasus yang menimpanya harus menjadi momentum bagi aparat kepolisian di Jawa Tengah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Ia menilai, laporan hukum dari pihak pengusaha kerap digunakan sebagai upaya membungkam suara masyarakat yang memperjuangkan keberlanjutan lingkungan.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan hidup di Indonesia,” pungkasnya.












