Jakarta, Jatimmandiri.id – Pemerintah memperkuat sistem perpajakan ekonomi digital dengan melibatkan bank dan lembaga pembayaran sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Kebijakan baru ini diharapkan membuat mekanisme pemungutan pajak lebih efisien, akuntabel, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari transaksi digital lintas batas.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Regulasi itu resmi berlaku mulai 20 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membuka peluang bagi Penerbit, yakni bank maupun lembaga selain bank yang menyediakan layanan pembayaran, untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka akan berperan sebagai Pihak Lain dalam mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan masyarakat Indonesia.
Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui kewenangan yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Namun, tidak semua bank atau lembaga pembayaran dapat langsung menjalankan fungsi tersebut. Sebelum resmi ditetapkan, setiap Penerbit wajib melewati dua tahapan, yakni periode pengembangan sistem dan periode stabilisasi.
Pada tahap pengembangan, sistem pembayaran milik Penerbit harus terlebih dahulu diintegrasikan dengan SPP-TDLN agar mampu terhubung dengan sistem perpajakan pemerintah.
Selanjutnya, pada masa stabilisasi dilakukan serangkaian pengujian untuk memastikan konektivitas, keandalan, serta keamanan sistem telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Setelah kedua proses tersebut selesai, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan Penerbit sebagai Pihak Lain berdasarkan berita acara kesiapan sistem maupun hasil evaluasi tim pelaksana uji coba.
Melalui mekanisme baru ini, bank dan lembaga pembayaran akan memiliki peran strategis dalam rantai pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara, terutama pada tahap pembayaran yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Selain bertugas memungut pajak, pihak yang ditunjuk juga diwajibkan melakukan penyetoran dan pelaporan PPN yang dipungut melalui sistem SPP-TDLN sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menyatakan penerbitan PMK Nomor 49 Tahun 2026 bertujuan menciptakan sistem pemungutan pajak digital yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara seiring terus meningkatnya transaksi digital dari luar negeri.












