Nasional

Polri Perkuat Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Seleksi Disesuaikan dengan Kompetensi

×

Polri Perkuat Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Seleksi Disesuaikan dengan Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Polri memperkuat rekrutmen inklusif bagi penyandang disabilitas dengan seleksi berbasis kompetensi dan penyesuaian sesuai kebutuhan jabatan untuk mewujudkan institusi yang profesional dan berkeadilan.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id- Polri kembali menegaskan komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif dengan membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.

Kebijakan tersebut diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan semakin diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan kompetensi, integritas, dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi.

Namun, pelaksanaannya disertai penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi disabilitas peserta tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan.

“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, program rekrutmen tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Johnny menjelaskan bahwa penyandang disabilitas yang dapat mengikuti seleksi merupakan mereka yang memiliki kondisi fisik tertentu dan masih mampu menjalankan tugas sesuai kompetensi serta kebutuhan jabatan di lingkungan Polri.

Beberapa kategori yang telah direkrut meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu atau lumpuh kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy ringan yang masih dapat beraktivitas secara mandiri.

Penempatan personel penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan kemampuan, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka umumnya bertugas pada bidang administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun fungsi pendukung lainnya yang sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Baca Juga  Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek, Tekankan Inovasi serta Pelayanan Presisi

“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” jelas Johnny.

Data Polri menunjukkan bahwa rekrutmen penyandang disabilitas telah dilakukan melalui berbagai jalur, mulai dari SIPSS, Bintara, hingga ASN Polri. Pada 2024, sebanyak dua peserta disabilitas diterima melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara.

Sementara pada 2025, terdapat satu peserta penyandang disabilitas yang berhasil lolos melalui jalur Bintara Polri.

Mengenai target atau persentase penerimaan pada tahun-tahun mendatang, Polri masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi.

“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutup Johnny.

Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas menjadi salah satu langkah nyata Polri dalam membangun institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Melalui kebijakan ini, Polri ingin menegaskan bahwa keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *