Hukrim

Polres Mojokerto Kota Bongkar Narkoba Liquid, 330 Cartridge Vape Etomidate Disita

×

Polres Mojokerto Kota Bongkar Narkoba Liquid, 330 Cartridge Vape Etomidate Disita

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan temuan baru terkait modus peredaran narkotika berbentuk liquid vape.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id- Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika cair (liquid) yang dikemas dalam cartridge vape. Pengungkapan ini menjadi yang pertama di wilayah Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan penangkapan tersangka FI (34) di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan temuan baru terkait modus peredaran narkotika berbentuk liquid vape.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan resi pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, ekstasi, dan Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.

“Ini merupakan pertama kali kami menemukan narkotika jenis ini di wilayah Polda Jatim, khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).

Saat penangkapan, FI diamankan bersama tersangka SA yang kedapatan membawa sabu seberat 4,50 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menggeledah kamar kos SA dan menemukan tambahan sabu dengan total berat 195,98 gram.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga menemukan resi pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, ekstasi, dan Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.

Polisi kemudian melakukan pelacakan dan diketahui paket tersebut masih berada di Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, petugas bersama tersangka mengambil paket yang ternyata berisi 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir ekstasi, dan 960 butir Happy Five.

Nilai total seluruh barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian juga disebut berhasil menyelamatkan sekitar 40.048 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kombes Pol Kurniawan memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mojokerto Kota atas keberhasilan mengungkap kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polres Mojokerto Kota dalam mengungkap kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan Sekuriti Graha Darmo Satelit, Tersangka Peragakan 20 Adegan

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga pidana mati.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *