HeadlineHukrim

Polres Lumajang Bongkar Peredaran Okerbaya, Dua Tersangka Diamankan dengan Puluhan Ribu Pil Logo Y

×

Polres Lumajang Bongkar Peredaran Okerbaya, Dua Tersangka Diamankan dengan Puluhan Ribu Pil Logo Y

Sebarkan artikel ini
Polres Lumajang mengungkap kasus peredaran okerbaya dengan mengamankan dua tersangka dan menyita 23.959 butir pil logo Y hasil pengembangan laporan masyarakat.
Example 468x60

Lumajang, Jatimmandiri.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta puluhan ribu pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Dari tangan keduanya, petugas menyita sebanyak 23.959 butir pil berlogo Y.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil ilegal di wilayah Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam plastik klip, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta telepon genggam yang berisi percakapan terkait jual beli obat tersebut.

“Selain pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan bukti percakapan transaksi yang ada di ponsel tersangka,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengarah kepada tersangka TA yang diduga sebagai pemasok utama. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga berperan sebagai pemasok,” tambahnya.

Dari tangan tersangka TA, polisi kembali menemukan barang bukti pil berlogo Y dalam jumlah besar serta alat komunikasi yang digunakan untuk aktivitas transaksi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga  Polres Sragen Masih Buru Pelaku Pembunuhan Siswi SD di Jenar

“Kami membuka layanan pengaduan 24 jam melalui call center 110 tanpa dipungut biaya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkas Ipda Suprapto.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *