Malang, Jatimmandiri.id- Komitmen Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif terus diperkuat melalui program layanan prioritas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.
Melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Kota Malang, petugas memberikan pendampingan khusus kepada para pemohon difabel, khususnya dari Komunitas Difa Jek Kota Malang, selama seluruh tahapan proses pembuatan SIM.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo, menjelaskan bahwa layanan SIM difabel merupakan bentuk nyata pemenuhan hak seluruh warga negara untuk mendapatkan legalitas berkendara secara setara.
“Pelayanan ini merupakan implementasi arahan pimpinan Polri agar layanan publik semakin inklusif, humanis, serta mudah diakses oleh semua kalangan,” ujar AKP Rio Angga, Senin (22/06/2026).
Ia menegaskan, pihaknya memberikan prioritas pelayanan sekaligus pendampingan penuh kepada pemohon difabel, mulai dari tahap pendaftaran, pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga praktik berkendara.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan dengan nyaman dan aman, tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon,” jelasnya.
Program ini mendapatkan respons positif dari Komunitas Difabel Ojek Online (Difa Jek) Kota Malang. Sebanyak tujuh anggota komunitas turut mengikuti proses pembuatan SIM khusus difabel di Satpas Polresta Malang Kota.
Perwakilan komunitas, Alfarizky, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Polri terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam memberikan akses legalitas berkendara yang sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas dan pekerjaan mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan Polresta Malang Kota yang telah memberikan kesempatan bagi teman-teman disabilitas untuk memperoleh SIM khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, program SIM difabel sangat membantu para pengemudi ojek online, karena kepemilikan SIM merupakan syarat utama untuk bekerja secara legal dan aman.
Selain itu, SIM difabel juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi penyandang disabilitas yang ingin bergabung sebagai mitra layanan transportasi dan jasa berbasis aplikasi.
“Harapan kami, program ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak penyandang disabilitas yang memiliki kesempatan untuk bekerja dan beraktivitas secara mandiri,” pungkasnya.












