Bondowoso, Jatimmandiri.id-Polres Bondowoso Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba lintas wilayah melalui operasi intensif yang dilakukan sepanjang Mei 2026.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan, pemetaan, serta pengembangan informasi di lapangan.
“Dalam pengungkapan kasus selama Mei 2026, kami berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarwilayah,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1.306 butir pil koplo jenis Y serta 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18 gram yang telah dikemas dan diduga siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Deky Zulkarnain menambahkan, seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah proses penyidikan selesai, para tersangka akan diserahkan kepada kejaksaan untuk tahap penuntutan.
Polres Bondowoso memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan, baik melalui langkah preventif maupun represif, guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bondowoso.
“Kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Bondowoso,” tegasnya.












