Dalam Negeri

Polda Maluku Selidiki Dugaan Kepemilikan Ilegal 57 Burung Dilindungi di Ambon

×

Polda Maluku Selidiki Dugaan Kepemilikan Ilegal 57 Burung Dilindungi di Ambon

Sebarkan artikel ini
Polda Maluku menyelidiki dugaan kepemilikan ilegal 57 burung dilindungi dan endemik yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kota Ambon. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar.
Example 468x60

Ambon, Jatimmandiri.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tengah mendalami dugaan kepemilikan ilegal 57 ekor burung dilindungi dan endemik yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kota Ambon.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penampungan satwa liar dilindungi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

“Pendalaman dilakukan setelah mengamankan 57 ekor burung dilindungi dan endemik di sebuah rumah kontrakan di Kota Ambon,” ujar Budi, Jumat (24/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan burung dalam kondisi hidup.

Rumah kontrakan itu diketahui dihuni seorang pria berinisial EYL (46) yang saat ini masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.

Beragam Burung Endemik Disita

Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai jenis burung endemik kawasan timur Indonesia, di antaranya nuri Maluku, nuri kepala hitam Papua, nuri Ternate, kakatua Maluku, kakatua Tanimbar, kakatua jambul kuning, serta sejumlah jenis kasturi, betet, bayan, dan perkici.

Selain 57 ekor burung hidup, polisi juga menyita 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu untuk tempat bertelur, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas kepemilikan satwa tersebut.

Menurut Budi, seluruh satwa yang diamankan akan dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait agar penanganannya sesuai dengan ketentuan konservasi.

Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, menginventarisasi barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli konservasi untuk memastikan status perlindungan setiap spesies yang ditemukan.

Baca Juga  Gerak Ledang Pukau WACI

“Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam penguasaan ataupun peredaran satwa liar tersebut,” katanya.

Polisi Ajak Masyarakat Laporkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar yang menjadi bagian dari kekayaan hayati Indonesia.

“Apabila mengetahui adanya dugaan kepemilikan, penampungan, maupun aktivitas lain terhadap satwa dilindungi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait,” tegas Rositah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jember, Jatimmandiri.id Penyanyi Krisdayanti memuji penyelenggaraan Jember Fashion Carnaval (JFC) 2026 yang dinilainya menjadi rahimnya karya seni, budaya, dan kreativitas…

Berita

Ribuan Warga Padati Alun-Alun JEMBER, Jatimmandiri.id – Ribuan warga memadati Alun-Alun Jember untuk menyaksikan malam puncak Artwear Carnival Jember Fashion…