Jateng

Petugas PN Semarang Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu untuk Tahanan

×

Petugas PN Semarang Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu untuk Tahanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Semarang, Jatimmandiri.id – Petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu untuk seorang tahanan seusai menjalani persidangan, Selasa (18/8).

Dugaan penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang pengunjung perempuan yang datang ke PN Semarang. Petugas mencurigai gerak-geriknya saat pengunjung tersebut bersalaman dengan seorang tahanan yang hendak dibawa menuju mobil tahanan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, pengunjung perempuan itu diduga menyelipkan sebuah bungkusan ke tangan tahanan saat bersalaman.

“Ada seorang pengunjung perempuan yang menyalami salah seorang tahanan saat akan dibawa masuk ke mobil tahanan usai sidang,” kata Hadi di Semarang.

Gerak-gerik pengunjung tersebut kemudian menarik perhatian petugas keamanan. Petugas selanjutnya meminta tahanan membuka genggaman tangannya untuk memastikan benda yang diterima dari pengunjung.

Saat tangan tahanan dibuka, petugas menemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas keamanan PN Semarang. Pengunjung perempuan yang diduga memberikan bungkusan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diamankan, selanjutnya pengunjung tersebut diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Hadi.

Penyerahan kepada kepolisian dilakukan agar dugaan penyelundupan narkotika tersebut dapat diperiksa sesuai prosedur hukum. Termasuk memastikan jenis dan kandungan barang yang ditemukan serta mengetahui lebih lanjut tujuan pemberian bungkusan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Lilik Hariadi mengatakan tahanan yang menerima bungkusan tersebut diketahui bernama Mohammad Asi Trisugiarto.

Menurut Lilik, Mohammad Asi Trisugiarto merupakan tahanan dalam perkara narkoba. Setelah menjalani persidangan, tahanan tersebut seharusnya kembali dibawa ke rumah tahanan (rutan).

“Tahanan kasus narkoba, akan dibawa kembali ke rutan usai menjalani sidang,” kata Lilik.

Baca Juga  3 KA Aglomerasi Daop Semarang Layani 2,3 Juta Penumpang Semester I 2026

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Petugas juga akan memastikan status barang yang ditemukan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Keberhasilan petugas keamanan menggagalkan dugaan penyelundupan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap setiap pengunjung maupun tahanan, terutama saat proses pemindahan tahanan dari ruang sidang menuju kendaraan yang akan membawanya kembali ke rutan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *