Semarang, Jatimmandiri.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Terbitnya sprindik baru tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti perkara kepada penuntut umum. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan perkara lain berdasarkan penyidikan baru.
“Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026,” kata Agus dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Dalam perkara yang sedang berjalan, jaksa menuntut Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara.
Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022 hingga 2026. PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.
Dalam dakwaan kedua, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai persidangan, Agus membenarkan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.
Namun, ia belum membeberkan lebih lanjut mengenai perkara yang sedang dikembangkan melalui sprindik baru tersebut.
“Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik,” katanya.












