Jatim

Perda Disabilitas Jatim Sah: Dinsos Pacu 3 Program Strategis dan Sinergi Inklusif Daerah

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Perda Disabilitas Jatim Sah: Dinsos Pacu 3 Program Strategis dan Sinergi Inklusif Daerah

Sebarkan artikel ini
Perda Disabilitas Jatim
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Pemprov dan DPRD Jatim resmi mengesahkan Perda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas pada Senin (28/9/2026).
  • Regulasi baru ini mentransformasi paradigma disabilitas dari sekadar bantuan sosial (charity-based) menjadi pemenuhan hak asasi manusia (human rights-based).
  • Dinsos Jatim langsung menyiapkan Pergub dan Juklak serta 3 strategi utama: program ASPD, pemberdayaan KIP Jawa, dan optimalisasi 7 UPT rehabilitasi.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dalam mewujudkan kesetaraan hak kelompok rentan resmi berkekuatan hukum tetap. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2026), kedua pihak menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan payung hukum ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tatanan kebijakan daerah. Regulasi tersebut secara fundamental menggeser paradigma lama penanganan disabilitas di Jawa Timur, beralih dari orientasi bantuan sosial semata (charity-based) menuju pendekatan pemenuhan hak asasi manusia yang setara dan berkeadilan (human rights-based).

Khofifah Tekankan Sinergi Lintas Sektor dan Kesiapan Kabupaten/Kota

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya pembahasan regulasi penting ini setelah melewati proses diskusi yang panjang dan mendalam antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Alhamdulillah ini kita sudah ketemu di dalam proses yang sudah cukup panjang diskusinya. Sampailah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas,” tutur Khofifah usai mengikuti Rapat Paripurna.

Khofifah menggarisbawahi bahwa tanggung jawab pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat dipikul oleh pemerintah semata. Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, terutama integrasi dengan dunia pendidikan serta sektor dunia usaha untuk membuka aksesibilitas seluas-luasnya.

Baca Juga  Masuk 10 Besar Jatim, Khofifah Minta KKMP Tukangkayu Amankan Stok LPG

“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” paparnya.

Ia menambahkan, keterbukaan dari setiap sektor menjadi kunci utama agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan publik.

“Jadi inklusivitas itu menjadi bagian penting karena untuk bisa masuk pada pemenuhan hak-hak mereka, ini dibutuhkan keterbukaan semua elemen, semua sektor untuk memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa, termasuk di dalamnya adalah mereka penyandang disabilitas,” imbuh mantan Menteri Sosial tersebut.

Gubernur juga menyoroti urgensi konsolidasi dan koordinasi intensif bersama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur. Pasalnya, porsi eksekusi layanan dasar bersentuhan langsung dengan ranah pemerintah daerah tingkat dua.

“Jadi ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota. Ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja,” tegas Khofifah.

Respon Cepat Dinsos Jatim: Siapkan Pergub, Juklak, dan 3 Pilar Layanan

Merespons pengesahan regulasi tersebut serta menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, menyatakan apresiasi mendalam atas sinergi parlemen dan kontribusi komunitas disabilitas yang terlibat aktif sejak perumusan draf awal.

Novi menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat merumuskan aturan turunan teknis agar amanat perda dapat segera diterapkan secara operasional.

“Tentu setelah ini Dinas Sosial menyiapkan peraturan-peraturan selanjutnya terkait teknisnya, baik Pergub maupun Juklaknya,” jelas Novi.

Untuk memastikan implementasi berjalan terarah, Dinsos Jatim telah mematangkan tiga pilar strategis, yaitu:

  1. Jaminan Sosial: Penguatan bantuan melalui program Asistensi Penyandang Disabilitas Berat (ASPD).
  2. Pemberdayaan Ekonomi: Intervensi kemandirian melalui program Keluarga Inklusif Produktif (KIP Jawa).
  3. Rehabilitasi Sosial: Optimalisasi kapasitas dan mutu layanan di tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Pemprov Jatim.
Baca Juga  Hilirisasi Misi Dagang 2026: Jatim dan Riau Resmi Teken 11 Perjanjian Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

“Sesuai arahan Ibu Gubernur, ada perubahan stigma dari mereka yang tadinya objek, sekarang harus menjadi subjek pembangunan. Salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi ini,” tegas Novi mengenai arah pembaruan program tersebut.

Dorong Pemkab dan Pemkot Sediakan Shelter Sesuai SPM Kemendagri

Terkait pembagian peran dan tanggung jawab penanganan di tingkat daerah, Novi menerangkan bahwa kendati UPT panti sosial selama ini berada di bawah kewenangan provinsi, pemerintah kabupaten dan kota kini didorong memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu pemenuhan SPM krusial di daerah adalah ketersediaan fasilitas penampungan sementara bagi para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya penyandang disabilitas.

“UPT panti selama ini memang kewenangan provinsi. Namun melalui edaran Kemendagri, Standar Pelayanan Minimal ini sudah harus disiapkan oleh Pemkab dan Pemkot berupa shelter-shelter permanen, salah satunya untuk menampung disabilitas ini,” pungkas Novi menutup penjelasannya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Ratusan truk dan kendaraan towing dari Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT) memblokade dua lajur Jalan Jagir…