Surabaya, Jatimmandiri.id – Bagi warga yang ingin mengajukan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan jaminan kesehatan, maka wajib memiliki KTP Surabaya dan telah menetap minimal lima tahun.
Ketentuan ini disampaikan oleh pihak Kelurahan Sememi agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
“Penerima bansos dan jaminan kesehatan juga harus termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu yang tercatat pada desil 1 hingga desil 5,” ujar Suyantin selaku staf bagian Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Sememi, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut perempuan yang karib disapa Antin ini, warga pendatang yang telah menetap di Kota Pahlawan juga perlu melengkapi surat pernyataan.
Yakni, surat dari penanggung jawab tempat tinggal sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses verifikasi data.
Saat Jatimmandiri.id bertandang ke Kantor Kelurahan Sememi, salah satu warga menyampaikan pengalaman saat membantu pengajuan permohonan rombong usaha untuk pelaku UMKM.
Namun, bantuan tersebut belum dapat direalisasikan. Pasalnya, warga yang diajukan belum memenuhi syarat masa tinggal minimal 5 tahun di Surabaya.
Merespons masalah tersebut, Antin menjelaskan bahwa proses pengajuan bantuan melibatkan koordinasi antara kelurahan, kecamatan, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Setiap usulan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan,” bebernya.
Selain memberikan penjelasan mengenai persyaratan bansos, Kelurahan Sememi juga mengedukasi masyarakat terkait pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Saat ini, pengajuan SKTM dapat dilakukan secara daring melalui layanan Dinas Sosial. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan.
“Kami berharap masyarakat memahami persyaratan yang berlaku. Sehingga proses pengajuan bantuan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” tuntas Antin.












