Surabaya, Jatimmandiri.id – Sebanyak 20 pengunjung dinyatakan positif mengandung zat narkotika setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar razia di dua diskotek dan satu tempat karaoke di Surabaya, Kamis dini hari (22/10/2026).
Petugas melakukan tes urine secara acak terhadap 110 pengunjung di tiga tempat hiburan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, 20 orang terindikasi mengandung metamfetamin (methamphetamine), amfetamina (amphetamine), dan MDMA.
Razia itu menyasar tiga tempat hiburan malam yang berada di sejumlah titik di Surabaya. Lokasi pertama merupakan diskotek di gedung Tunjungan Plaza, Jalan Tunjungan.
Petugas juga memeriksa diskotek di gedung pertokoan Jalan Stasiun serta sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Genteng Kali, Siola, Surabaya.
Setelah hasil tes urine menunjukkan indikasi positif, petugas membawa 20 pengunjung tersebut ke Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menjalankan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Proses asesmen tersebut diperlukan untuk menentukan tindak lanjut terhadap para pengunjung berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kegiatan gabungan Polda Jatim bersama Komando Garnisun Tetap (Kasgartap) III tersebut. Namun, ia mengaku masih meminta konfirmasi kepada satuan kerja yang menangani operasi itu.
“Iya benar, ini saya masih mengkonfirmasi ke satuan kerja (Ditresnarkoba) dulu,” ujar Jules Abraham Abast singkat.












