HeadlineHukrimKota BesarPolrestabes Surabaya

Pengemudi Outlander Maut di Grahadi Surabaya Resmi Tersangka, Polisi Pastikan Penahanan

×

Pengemudi Outlander Maut di Grahadi Surabaya Resmi Tersangka, Polisi Pastikan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon bersama tersangka ANR memberikan keterangan pers.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan ANR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander putih, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di sekitar Gedung Negara Grahadi yang menewaskan satu orang di Jalan Gubernur Suryo, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesudah penyidik memeriksa sejumlah saksi, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan pengemudi mobil.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Proses hukum tetap berjalan, dan tetap dilakukan penahanan,” tegas Sultho, Senin (24/8/2026).

Dalam kronologi yang dijelaskan polisi, tersangka mulanya menabrak taksi listrik kemudian melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo karena takut dikejar massa.

Saat melarikan diri, ANR kembali menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap. Alhasil membuat korban mengalami luka berat dan meninggal dunia sesudah mendapat penanganan medis.

ANR mengaku bahwa ia melarikan diri karena takut dimassa oleh orang-orang yang melihat kejadian.

“Habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut. Saya kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan itu tadi,” ungkap ANR.

Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ANR positif dalam pengaruh alkohol saat mengemudi dengan kadar 1,06 persen. Sementara hasil tes urine menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika.

“Saya sendiri nggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk ya nggak sadar,” aku ANR.

Tersangka juga mengatakan bahwa akibat pengaruh alkohol tersebut, dirinya melawan saat kejadian.

“Saya juga nggak sadar. Itu saya kaget kelakuan saya kayak begitu. Jadi saya malu. Sekarang saya menyesal,” tutur perempuan berambut pirang itu.

Atas perbuatannya, ANR ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melarikan diri setelah kecelakaan.

Example 300250
Baca Juga  Perjuangan Pedagang Kuliner Pasar Turi, Omzet Turun Tapi Tetap Bertahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *