Jember, Jatimmandiri.id – Seorang advokat berinisial MI dan SJ, warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jember oleh YL, warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut didampingi kuasa hukum YL, Mohammad Husni Thamrin. Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember dengan membawa sejumlah bukti.
Kepada awak media, Thamrin menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam perkara gugatan perceraian yang diajukan SJ terhadap YL. MI diketahui berprofesi sebagai advokat sekaligus kuasa hukum SJ.
“Tanggal 10 Agustus 2026, YL menerima surat dari Pengadilan Agama Jember berupa Relaas Panggilan Sidang dan surat gugatan cerai dari istrinya, SJ,” terang Thamrin.
Thamrin menjelaskan, surat gugatan tersebut dibuat oleh MI pada 3 Agustus 2026 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Agustus 2026. Dalam gugatan itu, disebutkan seolah-olah YL dan SJ telah berpisah rumah sejak November 2025 atau selama sekitar delapan bulan.
Menurut Thamrin, keterangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menyebut YL dan SJ masih tinggal serumah dan hidup rukun hingga 6 Agustus 2026.
“Keterangan (yang dibuat MI) tidak benar, masuk katagori memberikan keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Advokat dalam membela kliennya harus dengan iktikad baik dan cara yang baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak November 2025 hingga 6 Agustus 2026, YL dan SJ masih tinggal bersama di rumah mereka di Desa Jombang.
“Jadi saat terlapor mendaftar gugatan di pengadilan tanggal 4 Agustus 2026 dengan diregister nomor 4324/Pdt.G/2026/PA.Jr, keduanya masih tinggal bersama dalam satu rumah dan masih melakukan kegiatan sebagai suami istri normal,” tambahnya.
Atas dugaan tersebut, YL kemudian melaporkan MI dan SJ ke Polres Jember. Laporan itu terkait dugaan pemberian keterangan palsu sebagaimana disebut melanggar Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan yang disampaikan pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












