HukrimPengadilan Negeri Surabaya

Digugat Soal Keabsahan Ijazah, Sukur Priyanto Buka Suara Terkait Riwayat Kuliahnya

×

Digugat Soal Keabsahan Ijazah, Sukur Priyanto Buka Suara Terkait Riwayat Kuliahnya

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan ijazah Sukur Priyanto di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Polemik mengenai gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir.

Hal tersebut setelah Sukur mengungkap bahwa dirinya menempuh pendidikan sarjana di STIE Prima Visi selama sekitar satu tahun.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pengakuan itu disampaikan Sukur seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia menegaskan pernah tercatat sebagai mahasiswa STIE Prima Visi dan memperoleh ijazah setelah menyelesaikan proses pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

“Saya daftar di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Prima Visi,” kata Sukur, Senin (24/8/2026).

Menurut Sukur, sebelum melanjutkan pendidikan ke STIE Prima Visi, dirinya telah menyelesaikan pendidikan Diploma III (D3) Keperawatan.

Saat itu, STIE Prima Visi masih menjalankan kegiatan akademiknya di Surabaya.

“Saya menempuh pendidikan kurang lebih satu tahun lebih sedikit, saya lulus,” ujarnya.

Durasi pendidikan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam polemik gelar akademiknya.

Sebab, program sarjana pada umumnya ditempuh dalam waktu lebih panjang, meski terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan masa studi lebih singkat.

Salah satunya melalui alih jenjang atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dengan ketentuan dan persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh mahasiswa.

Sukur mengaku tidak meragukan proses pendidikan yang dijalaninya. Ia menyebut STIE Prima Visi masih memiliki izin operasional ketika dirinya berstatus mahasiswa.

“Yang penting, pada saat saya kuliah, saya menjalani pendidikan, saya menerima ijazah. Kalau sekarang kampus itu pindah ke Kalimantan atau kemudian tutup, itu bukan urusan saya,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi perguruan tinggi saat ini tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan ijazah yang diperolehnya tidak asli.

“Masa karena kampusnya sekarang tutup, ijazah saya menjadi tidak asli?” imbuh Sukur.

Baca Juga  Pencuri Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong Nganjuk Dibekuk Polisi

Namun, persoalan durasi pendidikan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena Sukur mengaku berpindah bidang pendidikan.

Ia sebelumnya menempuh D3 Keperawatan, kemudian melanjutkan pendidikan ke program sarjana ekonomi.

Lintas bidang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses akademik yang dijalani, termasuk mata kuliah yang diakui, jumlah SKS yang dikonversi, hingga mekanisme penerimaan dan kelulusan mahasiswa.

Untuk memastikan proses tersebut, dokumen akademik menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Di antaranya transkrip nilai, pengakuan atau konversi mata kuliah, jumlah SKS yang ditempuh, status program studi, serta izin dan akreditasi perguruan tinggi pada saat pendidikan berlangsung.

Dengan demikian, persoalan keabsahan gelar tidak hanya berkaitan dengan berapa lama seseorang berkuliah.

Legalitas perguruan tinggi dan program studi serta kesesuaian proses akademik dengan aturan yang berlaku juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi.

Penelusuran Jatimmandiri.id di website resmi PD Dikti, nama Sukur tidak ada dalam daftar pengampu Strata 1. Pun nama Perguruan Tinggi STIE Prima Visi yang dibanggakannya itu.

Setelah memperoleh gelar sarjana dari STIE Prima Visi, Sukur kemudian melanjutkan pendidikan magister di Universitas Wijaya Putra.

Riwayat pendidikan tersebut turut menjadi perhatian dalam gugatan yang saat ini bergulir. Sebab, status gelar pada jenjang sebelumnya berkaitan dengan persyaratan akademik untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat magister.

Meski demikian, persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen dan data resmi.

Penggugat gelar akademik Sukur Priyanto, Indah Kuntarti, mengatakan gugatan yang diajukannya bukan bertujuan mencari kesalahan pribadi. Ia mengaku ingin persoalan tersebut mendapatkan kejelasan.

“Jadi, saya tidak mencari kesalahan pribadi, tapi saya mempertanyakan persoalan yang ada. Gugatan ini murni mencari kebenaran,” ujar Indah.

Ia juga mempertanyakan keberadaan data pendidikan Sukur pada laman resmi pemerintah.

Baca Juga  Bantu Suami Buron Edarkan Sabu dan Ekstasi, Ismi Aziza Didakwa Jadi Pengedar

“Kalau nama S1 di website Dikti tidak ada, seharusnya kampus selektif menerima mahasiswa S2,” pungkasnya.

Sama dengan pendidikan S1, Jatimmandiri.id juga mencoba menelusuri riwayat pendidikan S2 Sukur di website PD Dikti.

Hasilnya, nama Sukur Priyanto memang ada dan terdaftar sebagai mahasiswa program Magister Ilmu Administrasi Publik.

Di situs tersebut Sukur tercatat masuk pada 10 Agustus 2010. Hanya saja, ia tercatat telah dikeluarkan pada semester genap tahun 2014/2015.

Polemik tersebut juga menyeret nama Sri Wahyuni dan Universitas Wijaya Putra. Keduanya berkaitan dengan riwayat pendidikan serta penggunaan gelar akademik Sukur dalam kegiatan tertentu.

Nama Sri Wahyuni disebut karena mengundang Sukur Priyanto sebagai narasumber dalam kegiatan DPRD Jawa Timur.

Dalam kegiatan yang menggunakan anggaran daerah, narasumber harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Salah satunya adalah curriculum vitae atau CV yang memuat identitas, latar belakang pendidikan, pengalaman, serta kompetensi narasumber.

Karena itu, apabila gelar akademik dan latar belakang pendidikan dicantumkan dalam dokumen kegiatan yang menggunakan APBD, informasi tersebut menjadi bagian yang relevan untuk diverifikasi.

Persoalan yang bergulir pun akhirnya tidak hanya menyangkut keberadaan gelar akademik Sukur Priyanto.

Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh bagaimana riwayat pendidikan dan gelar akademik digunakan dalam kegiatan resmi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan.

Sementara Universitas Wijaya Putra ikut disebut karena menjadi perguruan tinggi tempat Sukur melanjutkan pendidikan ke jenjang magister setelah memperoleh gelar sarjana dari STIE Prima Visi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *