Surabaya, Jatimmandiri.id
Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Sulastri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyatakan terdakwa diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Berdasarkan dakwaan, perkara bermula dari penangkapan Suparmiati alias Ririn oleh anggota Polrestabes Surabaya di kawasan Pakis Sidokumpul, Sawahan, pada 4 Mei 2026.
Dari tangan Ririn, polisi menyita sabu seberat 0,422 gram.
Dalam pemeriksaan, Ririn mengaku membeli sabu dari Sulastri di Jalan Petemon. Pembayaran dilakukan melalui dompet digital DANA atas nama terdakwa.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi menangkap Sulastri pada hari yang sama di depan sebuah toko di Jalan Simo Kwagean Nomor 87, Surabaya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sabu seberat 0,377 gram, sebuah botol bekas permen Happydent, dan telepon genggam Vivo V23e.
Dalam pemeriksaan, Sulastri mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Kaisar alias Cina alias Wiwin yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan terdakwa, sabu dibeli seharga Rp400 ribu per paket menggunakan sistem ranjau.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Dian.
Terdakwa juga mengaku telah tujuh kali membeli sabu dari pemasok tersebut sejak April hingga 4 Mei 2026.
Menurut jaksa, sabu itu dibeli untuk diedarkan kembali guna memperoleh keuntungan.
Terdakwa disebut telah empat kali menjual sabu kepada Ririn dengan harga Rp450 ribu untuk setiap setengah gram.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 0416/NNF/2026 menyatakan barang bukti seberat 0,377 gram positif mengandung metamfetamina.
Metamfetamina merupakan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.












