SEMARANG, Jatim Mandiri – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetap berjalan normal meski pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Semarang, Rabu (5/8). Menurutnya, kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN sesuai jadwal.
“Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap,” kata Taj Yasin.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menegaskan hingga kini tidak ada kendala dalam pembayaran hak ASN. Pemprov Jateng telah menghitung kebutuhan anggaran belanja pegawai sehingga kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat tidak memengaruhi pembayaran gaji.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah bersama pemerintah pusat tengah melakukan pembahasan terkait sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih banyak pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD.
Menurut Gus Yasin, seluruh gubernur telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian lebih mendalam mengenai kebutuhan anggaran belanja pegawai di setiap daerah. Kajian tersebut dinilai penting agar kebijakan fiskal tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik.
Selain mengusulkan evaluasi kepada pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah juga terus berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi pendapatan dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga kemampuan keuangan daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Kami juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho memastikan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini tetap berjalan sesuai jadwal.
Ia menjelaskan sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN. Sementara itu, komposisi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD, sehingga masih berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan,” kata Dwianto.
Ia menambahkan kondisi serupa juga terjadi di seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Meski sebagian besar daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN maupun PPPK tetap dapat dipenuhi melalui kemampuan APBD masing-masing.
Menurut Dwianto, tingginya belanja pegawai di sejumlah daerah bukan semata-mata disebabkan persoalan fiskal, melainkan karena besarnya kebutuhan tenaga pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan keterlambatan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun 35 pemerintah kabupaten dan kota.
“Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan fiskal dapat terus berjalan sehingga kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.












