Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti Premanisme menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Manukan, Surabaya, Jumat (24/7/2026).
Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sejumlah jukir liar yang kedapatan memungut uang parkir secara ilegal. Mereka kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyisiran dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari toko modern, area anjungan tunai mandiri (ATM), pusat pertokoan, hingga kawasan pedagang kaki lima (PKL). Selain menindak praktik parkir liar, tim gabungan juga menelusuri laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) berupa uang kebersihan yang dibebankan kepada para PKL.
Melalui sambungan telepon saat operasi berlangsung, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik parkir liar maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Kalau itu jukir liar, saya perintahkan tangkap. Proses secara hukum. Jangan lagi ditolerir, langsung ditangkap,” tegas Eri Cahyadi.
Ia juga memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk menindak petugas parkir resmi yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, seperti tidak mengenakan rompi, kartu tanda anggota (KTA), maupun atribut resmi lainnya.
“Kalau ada jukir resmi tetapi tidak memakai rompi dan identitas resmi, langsung copot dan ganti,” ujarnya.
Tak hanya itu, Eri meminta agar oknum aparatur yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar juga dijatuhi sanksi tegas.
“Kalau memang ada oknum yang membekingi atau melakukan pungli, berikan sanksi paling berat. Kalau terbukti pungli, pecat,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa saat melakukan penyisiran di Jalan Manukan Tama, petugas menemukan seorang warga yang menarik uang parkir di depan sebuah toko modern. Padahal, lokasi tersebut telah memiliki petugas parkir resmi dan menerapkan parkir gratis.
“Kami menemukan ada oknum warga yang menerima uang parkir, padahal jukir resminya sudah menginformasikan bahwa parkir di lokasi tersebut gratis. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan kami serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya karena termasuk jukir liar,” ujar Trio.
Kasus serupa juga ditemukan di area sebuah ATM. Menurutnya, pelaku bukan petugas parkir resmi, melainkan warga yang memanfaatkan pengunjung bank untuk meminta uang parkir.
“Ini juga merupakan jukir liar. Kami langsung tangkap dan kami serahkan kepada Samapta Polrestabes Surabaya,” katanya.
Selain itu, Dishub Surabaya menemukan pengelolaan parkir yang tidak sesuai dengan izin di kawasan pertokoan. Dalam izin penyelenggaraan parkir telah tercantum nama petugas resmi, namun di lapangan ditemukan orang lain yang melakukan penarikan parkir tanpa terdaftar.
Menurut Trio, meskipun dilakukan dengan alasan pemerataan pekerjaan bagi warga sekitar, praktik tersebut tetap melanggar ketentuan administrasi.
“Kalau ada tambahan personel, wajib dilaporkan agar masuk dalam izin penyelenggaraan parkir. Yang tidak terdaftar dan tertangkap melakukan penarikan parkir langsung kami amankan,” jelasnya.
Petugas juga menghentikan aktivitas parkir di sebuah rumah makan yang baru beroperasi karena belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya yang juga Sekretaris Satgas Terpadu Anti Premanisme, Ridwan Mubarun, mengatakan pihaknya turut menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar berupa uang kebersihan kepada para pedagang kaki lima.
Satgas telah mendatangi pihak yang dilaporkan dan memberikan peringatan keras agar praktik tersebut dihentikan.
Ridwan menegaskan, apabila pelanggaran kembali terjadi, para pedagang diminta segera melaporkan dengan menyertakan bukti berupa rekaman video maupun lokasi kejadian.
“Apabila yang bersangkutan masih melakukan tindakan yang sama, kami minta para pedagang segera melapor, bila perlu disertai video dan titik koordinat. Kami bersama Satgas Anti Premanisme akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk pemaksaan pembayaran parkir tunai maupun tindakan intimidasi yang dilakukan oknum jukir.
“Kalau ada pemaksaan membayar parkir tunai atau ada ancaman, masyarakat jangan ragu merekam dan melaporkannya melalui Hotline Wali Kota. Satgas Anti Premanisme akan menindak tegas pelaku,” pungkas Ridwan.












