Kota Besar

Polemik Pasar Tanjungsari: DPRD Surabaya Minta Pemkot Tegakkan Perda 1/2023 Tanpa Matikan Usaha Pedagang

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Polemik Pasar Tanjungsari: DPRD Surabaya Minta Pemkot Tegakkan Perda 1/2023 Tanpa Matikan Usaha Pedagang

Sebarkan artikel ini
Parkir Surabaya Pasar Tanjungsari
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, sembari menunjukkan neraca APBD Surabaya Tahun 2026
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya tidak melarang total operasional pedagang kawasan Tanjungsari dan meminta status klasifikasi pasar dipertegas.
  • Mengacu Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, lahan di bawah 4.000 meter persegi masuk kategori pasar tematik dengan batas operasional pukul 04.00–13.00 WIB.
  • Legislator meminta penertiban perizinan gudang, pengusutan hilangnya papan pengumuman resmi ke kepolisian, serta pencantuman jam buka di dokumen izin.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya secara tegas mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak mengambil tindakan gegabah yang berpotensi mematikan mata pencaharian pedagang di kawasan Tanjungsari melalui opsi pelarangan total. Alih-alih melakukan penutupan sepihak, otoritas kota diminta mempertegas status klasifikasi pasar sesuai regulasi daerah yang sah.

Desakan tersebut disuarakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch. Machmud. Ia meminta jajaran Pemkot Surabaya mengkaji ulang status pasar di kawasan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 sebelum memutuskan tindakan ekstrem.

Menurut Machmud, penetapan status hukum yang berkepastian bagi pasar Tanjungsari sangat krusial. Langkah ini penting agar kebijakan penertiban yang ditempuh eksekutif tidak mengorbankan nasib para pedagang yang menumpukan nafkah keluarga dari aktivitas perputaran ekonomi di lokasi tersebut.

“Kalau pasar itu masuk kategori pasar tematik berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 yang sebelumnya juga diatur dalam Perda Tahun 2015 maka acuannya adalah luasan lahan. Jika rata-rata di bawah 4.000 meter persegi, lokasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pasar induk,” tegas Machmud, Senin (7/9/2026).

Dilema Jam Operasional dan Risiko Pembusukan Komoditas

Machmud memaparkan bahwa pembedaan status yuridis antara pasar induk dan pasar tematik memegang peran fundamental karena berimplikasi langsung pada batasan jam operasional pedagang. Apabila hasil verifikasi lapangan membuktikan kawasan tersebut tergolong sebagai pasar tematik, maka ritme niaga wajib menyesuaikan jam operasional yang berlaku, yakni mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga  DPRD Surabaya Minta Hotline Lurah Terkoneksi ke Wali Kota

“Kalau aturannya jam 4 pagi sampai jam 1 siang, ya terapkan sesuai jam itu. Jangan dilarang total, tapi juga jangan biarkan ada pelanggaran,” ujar politisi tersebut.

Ia menekankan bahwa penegakan perda semestinya tidak menggilas roda ekonomi masyarakat kecil. Terlebih lagi, mayoritas pelaku usaha di kawasan Tanjungsari memperdagangkan komoditas buah-buahan segar—produk yang sangat rentan mengalami pembusukan dan berpotensi menimbulkan kerugian modal dalam jumlah besar jika aktivitas jual beli dihentikan mendadak.

“Kami berharap Pemkot tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk berjualan sesuai aturan, dari jam 4 pagi sampai jam 1 siang. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru membunuh usaha rakyat,” tambah Machmud.

Soroti Raibnya Papan Resmi hingga Pelanggaran Izin Gudang

Di samping polemik batas jam buka, Machmud turut menyoroti hilangnya papan pengumuman resmi milik Pemkot Surabaya yang mulanya dipasang di lokasi untuk menginformasikan ketentuan jam buka pasar. Ia mendesak instansi berwenang segera mengusut tuntas motif dan pihak di balik lenyapnya fasilitas tersebut.

“Kalau papan pengumuman milik Pemkot itu hilang atau sengaja dicabut pihak tertentu, harus ditertibkan. Jika benar aset pemerintah disabotase atau diambil, Pemkot harus berani melaporkannya ke kepolisian,” kata Machmud lugas.

Selain indikasi sabotase pengumuman, kepatuhan legalitas fisik bangunan tidak luput dari sorotan legislatif. Machmud menegaskan bahwa pemanfaatan ruang tidak boleh menyimpang dari izin peruntukan awal yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Kalau izinnya gudang tapi dipaksakan jadi pasar, itu jelas pelanggaran hukum. Pemkot harus tegas menindaknya. Namun, jika izin resminya memang pasar, ya tinggal ikuti aturan main pasar yang berlaku,” jelasnya merinci.

Solusi Jangka Panjang: Transparansi Izin Tertulis

Guna mencegah timbulnya sengketa serupa di masa mendatang, Machmud mendorong Pemkot Surabaya menjalankan mekanisme perizinan yang transparan secara tertulis sejak awal dokumen diterbitkan. Batasan regulasi jam operasional semestinya dicantumkan langsung secara eksplisit pada lembar izin agar pelaku usaha dapat memitigasi manajemen stok barang dagangannya dengan cermat.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Balik Nama Aset Demi Kelancaran Perlinsos Digital

“Sejak awal izin diterbitkan, pedagang harus diberi pemahaman bahwa operasional usaha mereka hanya dari pukul 04.00 sampai 13.00 WIB. Bila perlu, cantumkan di lembar izinnya langsung supaya pedagang bisa mengkalkulasi barang yang dijual,” pungkas Machmud.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *