Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Angin segar berembus bagi dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.
Setelah melalui rangkaian proses mediasi panjang yang melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga kepolisian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akhirnya resmi menyetujui pengembalian dana biaya rumah sakit milik keluarga almarhumah Ester Dami Arsari.
Penyelesaian kasus ini menuai apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk jajaran aktivis perlindungan sosial yang mengawal kasus tersebut sejak awal.
Ketua DPD Jamkeswatch Sidoarjo, Meimun Toha, menyampaikan rasa terima kasih atas keadilan yang berhasil dihadirkan bagi keluarga almarhumah.
Meski menyambut positif langkah Pemkab, Jamkeswatch memberikan catatan kritis dengan mendesak pemerintah daerah untuk menyederhanakan birokrasi pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Kami meminta agar syarat administrasi cukup melampirkan surat keterangan berobat tanpa harus menunggu pasien masuk ke ruang rawat inap,” kata Meimun, Rabu (16/9).
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, Dr Lakhsmie Herawati Yuwantina, menyambut terbuka peran aktif para relawan kesehatan.
Pihaknya berkomitmen untuk bergerak cepat membenahi alur pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Kami siap mengevaluasi koordinasi regulasi agar ke depannya masyarakat kurang mampu di Sidoarjo bisa mendapatkan akses pelayanan medis yang jauh lebih cepat, layak, dan bebas dari hambatan administrasi yang rumit,” pungkas Lakhsmie.












