Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam membenahi tata kelola lingkungan kembali mendapat pengakuan di tingkat regional.
Kabupaten Sidoarjo resmi dipercaya menjadi satu dari lima daerah percontohan di Jawa Timur dalam program strategis nasional InCircular.
Langkah ini berfokus pada penanganan darurat sampah plastik dan residu yang jumlahnya kini menembus 892,26 ton setiap harinya.
Guna mengatasi volume sampah yang masif tersebut, Pemkab Sidoarjo langsung mengarahkan strategi penanganan berbasis komunitas dan perbaikan di wilayah hulu.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo Subandi.
“Optimalisasi pemilahan sampah rumah tangga, revitalisasi bank sampah, serta penguatan peran TPS 3R (tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle) di tingkat desa menjadi pilar utama pergerakan ekonomi sirkular di Kota Delta,” tuturnya, Rabu (16/9/2026).
Subandi menyebut, program tersebut sejalan dengan upaya Sidoarjo memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Karenanya, keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pihak lainnya.
“Kerja sama melalui Proyek InCircular diharapkan dapat memperkuat sistem yang telah berjalan sekaligus mendorong munculnya inovasi baru dalam pengurangan sampah,” jelasnya.
Menanggapi penunjukan strategis ini, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, memberikan pandangan khusus.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Sidoarjo sebagai percontohan program InCircular sangat bergantung pada kesiapan jangka panjang dan tata kelola yang solid.
“Keberlanjutan program ini tidak hanya bergantung pada infrastruktur semata, tetapi butuh konsistensi kapasitas kelembagaan, regulasi ketat, serta pembiayaan yang sehat,” ujar Emil.
Seperti diketahui, Proyek InCircular merupakan bagian dari upaya mendukung Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat regulasi, tata kelola, kolaborasi antarpemangku kepentingan, hingga pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota.












