Jatimmandiri.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan sistem parkir berportal dan pembayaran non tunai di kawasan wisata Tunjungan Romansa, tepatnya di Jalan Tanjung Anom, Jumat (14/8/2026).
Penerapan sistem baru tersebut dimulai sekitar pukul 15.15 WIB melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Dengan sistem ini, area parkir dilengkapi mesin tiket otomatis dan portal sehingga akses keluar masuk kendaraan menjadi lebih tertata.
Kepala Dishub Kota Surabaya Tri Wahyu Bowo mengatakan, penerapan parkir berportal merupakan bagian dari penataan kawasan parkir, khususnya di lokasi wisata. Selain sistem pembayaran, akses kendaraan juga ditata untuk memudahkan pengunjung.
Menurutnya, Dishub sebelumnya telah menyosialisasikan sistem tersebut kepada 14 juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di kawasan Tanjung Anom.
“Alhamdulillah petugas parkir itu mau menggunakan pola kami untuk dijadikan satu menjadi gate parkir. Nantinya, bagi hasilnya tetap, jadi mereka hanya menata kendaraan, semua pembayaran ada di gate ini,” kata Tri.
Bayar Parkir Bisa Pakai QRIS dan Kartu Elektronik
Sistem pembayaran parkir di Jalan Tanjung Anom kini dilakukan secara non tunai. Pengunjung dapat membayar menggunakan QRIS maupun kartu uang elektronik atau kartu e-Toll.
Tri menjelaskan, pendapatan parkir selanjutnya dibagikan dengan skema 60:40. Para jukir juga mengusulkan agar pembagian hasil dilakukan setiap dua minggu.
Penerapan sistem non tunai diharapkan membuat pengelolaan parkir lebih tertib sekaligus meningkatkan transparansi administrasi.
Warga Tanjung Anom Tetap Bisa Keluar Masuk Gratis
Meski diberlakukan portal parkir, warga yang tinggal di sekitar Jalan Tanjung Anom tetap dapat menggunakan akses jalan tersebut tanpa dikenai tarif.
Dishub telah menyiapkan kartu khusus yang dilengkapi barcode bagi warga sekitar. Kartu tersebut menjadi tanda bagi kendaraan warga untuk melewati portal tanpa membayar.
“Warga di Tanjung Anom ini sejumlah 500, nantinya kami akan berikan ID card (kartu). Ini hanya sementara, nantinya kita akan bentuk lagi menjadi RFID (radio frequency identification) nanti ada informasi kendaraan yang dimiliki warga,” jelas Tri.
Dengan kartu tersebut, warga dapat menunjukkan identitas kendaraannya ketika keluar masuk kawasan Tanjung Anom sehingga tidak dikenai biaya parkir.
Antar Jemput Siswa SMPN 4 Ada Batas Waktu
Dishub juga memberikan kebijakan khusus bagi aktivitas antar-jemput siswa di SMP Negeri 4 Surabaya yang berada di kawasan tersebut.
Pengantar siswa tidak dikenai tarif parkir selama tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Dishub mengimbau orang tua atau wali murid tidak berhenti terlalu lama di area tersebut.
“Mengantar anak sekolah kami batasi 15-30 menit, kalau ditunggu lebih dari satu jam ya mohon maaf pasti akan terkena (tarif). Makanya kami sering kali sosialisasikan kepada pengantar atau wali murid untuk menjemput tepat waktu,” ujar Tri.
Selain itu, akses masyarakat yang hendak beribadah ke gereja di kawasan tersebut juga tidak dikenai tarif parkir selama tujuan kedatangannya memang untuk kegiatan ibadah.
Sementara ojek daring, taksi daring, dan taksi juga tidak dikenai retribusi parkir apabila berhenti atau menunggu tidak lebih dari 10 menit.
Tarif Parkir Masih Rp2.000 dan Rp5.000
Untuk tahap awal, tarif parkir di kawasan Tunjungan Romansa Jalan Tanjung Anom ditetapkan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Tri menyebut tarif tersebut masih bersifat sementara. Ke depan, pengaturan tarif akan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut tercatat masih berlaku dalam basis data JDIH Kota Surabaya.
“Nantinya Perda 7 Tahun 2023 ini sebagai dasar, kami akan menerapkan retribusi parkir roda dua sebesar Rp5.000, roda empatnya sebesar Rp10.000. Karena Jalan Tunjungan ini merupakan tempat wisata yang banyak dikenal sebagai Tunjungan Romansa. Tapi kami akan melakukan sosialisasi dulu kepada pemilik-pemilik tenant di toko-toko ini,” ujarnya.
Penerapan parkir berportal di Jalan Tanjung Anom menjadi proyek percontohan Pemkot Surabaya untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berbasis pembayaran non tunai.
“Ini adalah pilot project dan percontohan yang akan menjadi panduan kami dalam penanganan parkir supaya semuanya itu tertangani tertib administrasi serta pemakaian atau pembayaran non tunainya bisa terwujud. Berikutnya mungkin di kawasan Taman Bungkul,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya sebelumnya juga telah melakukan penataan parkir di kawasan Jalan Tunjungan, termasuk meniadakan parkir tepi jalan umum sejak 1 Agustus 2025.












