Surabaya, Jatim Mandiri
Sejumlah juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya mendesak Pemkot Surabaya memperbaiki penerapan parkir digital melalui aksi di Balai Kota Surabaya, Senin (31/8). Mereka menuntut kepastian sistem pembayaran, perubahan bagi hasil, pencairan cepat, dan perlindungan kerja, sementara Dishub menyatakan dana dibayarkan paling lambat 24 jam.
Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Izul Fiqri mengaku massa ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar memperoleh keputusan atas tuntutan mereka.
“Kami berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menemui kami secara langsung. Karena kami ingin langsung ada keputusan, tidak lagi menyampaikan ke pimpinan-pimpinan,” ujar Izul.
Sejatinya, massa telah diterima jajaran Asisten Pemerintahan dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Namun, mereka tetap meminta audiensi langsung dengan wali kota.
Dalam aksinya, PJS mengajukan empat tuntutan. Pertama, penerapan satu sistem pembayaran karena pengguna jasa diarahkan membayar secara nontunai, sedangkan jukir masih menyetorkan pendapatan secara tunai.
Kedua, perubahan pembagian pendapatan dari 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen bagi jukir menjadi 30 persen untuk Pemkot dan 70 persen bagi jukir. Mereka merujuk skema yang dinilai telah diterapkan di Kota Malang.
Ketiga, pencairan bagian pendapatan jukir dari transaksi nontunai maksimal pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. Keempat, pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan kejelasan tanggung jawab atas kehilangan barang pengguna parkir.
Izul menegaskan para jukir tidak menolak digitalisasi. Mereka meminta kesiapan sistem dan perangkat pembayaran diperbaiki agar kebijakan berjalan konsisten.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan Pemkot telah menyiapkan jawaban dan data teknis untuk menanggapi aspirasi tersebut. Digitalisasi parkir dijalankan melalui QRIS dan voucer sesuai peraturan daerah serta peraturan wali kota.
Trio membantah pencairan bagian pendapatan jukir membutuhkan waktu hingga sepekan. Menurut dia, dana diproses maksimal 24 jam. “Poin penting di digitalisasi parkir adalah bagi hasil 40 persen itu langsung diterimakan esoknya kepada juru parkir. Paling lambat 24 jam itu kami buktikan,” katanya.
Dishub juga akan membenahi pencatatan dan distribusi voucer melalui aplikasi agar lebih transparan. Petugas yang lalai dalam proses pencairan, menurut Trio, akan dikenai sanksi tegas. (bil/ibn)












