Dalam Negeri

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos Provokatif

×

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos Provokatif

Sebarkan artikel ini
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial apabila materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Rullyandi, persoalan konten manipulatif dan provokatif tidak semata-mata berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Penyebaran konten tersebut juga dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat apabila memicu kegaduhan publik.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Ia menjelaskan, hak dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam konstitusi. Salah satu ketentuannya terdapat dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan dalam pelaksanaan hak dan kebebasan.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Kebebasan Berekspresi Tetap Memiliki Batas

Rullyandi menilai ketentuan konstitusional tersebut menjadi salah satu landasan dalam menentukan batas antara penggunaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukum.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang menurutnya berkaitan dengan penerapan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

Baca Juga  Menteri LH Kunjungi Wisata Sumber Gempong Trawas, Janji Lestarikan Sungai

Dalam konteks penanganan konten di media sosial, Rullyandi menilai tindakan kepolisian terhadap materi yang diduga mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari proses penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Menurutnya, aparat penegak hukum tetap perlu melakukan tindakan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia pun mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus dugaan penyebaran konten manipulatif dan provokatif.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *