Intisari Berita:
- Komisi C DPRD Jatim menyoroti target pendapatan daerah yang diusulkan naik menjadi Rp26,494 triliun dalam Raperda Perubahan APBD 2026.
- Penyerapan belanja BPKAD baru mencapai 48,29% per 12 Agustus 2026, sementara realisasi investasi Semester I terkontraksi 2,6% yoy ke angka Rp72,7 triliun.
- Juru Bicara Komisi C Fuad Benardi mendesak restrukturisasi total bagi BUMD berkinerja buruk guna mendongkrak kontribusi terhadap PAD.
Surabaya, Jatimmandiri.id — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur membeberkan sejumlah catatan kritis dan persoalan strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Fokus pengawasan legislatif tertuju pada proyeksi target pendapatan daerah, minimnya serapan anggaran belanja daerah, hingga keharusan restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkinerja buruk.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, menegaskan bahwa rangkaian rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja bukan sebatas rutinitas mengoreksi nominal angka, melainkan menguji secara mendalam kapasitas fiskal daerah, optimalisasi potensi penerimaan, hingga asas efektivitas belanja pembangunan.
“Pembahasan dilakukan bersama mitra kerja dengan memberikan penjelasan, koreksi, dan rekomendasi, baik dari sisi pendapatan maupun usulan belanja,” ungkap Fuad Benardi saat menyampaikan laporan resmi Komisi C DPRD Jatim di Surabaya, Senin (31/8).
Target Pendapatan Naik ke Rp26,494 Triliun: Waspadai Dampak Kendaraan Listrik
Dalam postur Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah Jawa Timur diusulkan mengalami penyesuaian naik menjadi Rp26,494 triliun atau bertambah Rp183,77 miliar dari target awal yang dipatok sebesar Rp26,310 triliun.
Meski mencatatkan tren kenaikan, Komisi C meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk tetap berhitung secara realistis. Salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai adalah potensi pergeseran penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat tren percepatan adopsi kendaraan listrik.
“Penetapan proyeksi pendapatan harus mempertimbangkan perkembangan pasar kendaraan bermotor dan potensi objek pajak secara riil,” tegas Fuad.
Rapor Serapan Belanja BPKAD 48,29% dan Kontraksi Realisasi Investasi
Selain pos penerimaan, performa penyerapan anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim turut menjadi sorotan tajam. Pasalnya, hingga 12 Agustus 2026, realisasi serapan belanja instansi pengelola keuangan tersebut tercatat baru menyentuh angka 48,29 persen. Pemprov Jatim didorong segera mempercepat eksekusi program demi mencegah fenomena penumpukan anggaran di akhir tahun anggaran.
Kondisi serupa terjadi pada sektor penanaman modal. Berdasarkan evaluasi semester I 2026, realisasi investasi di Jawa Timur tercatat sebesar Rp72,7 triliun. Angka ini mengalami kontraksi 2,6 persen (year-on-year) dan baru memenuhi 49,2 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp147,7 triliun.
Ketegasan terhadap BUMD: Restrukturisasi Kelembagaan hingga Model Bisnis
Terkait pengelolaan portofolio badan usaha daerah, Komisi C mendesak seluruh jajaran BUMD untuk melipatgandakan kontribusi dividen dan laba terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi entitas BUMD yang terus menunjukkan rapor merah, Fuad meminta pihak eksekutif tidak ragu mengambil langkah pembenahan yang radikal.
“Restrukturisasi dapat dilakukan apabila dibutuhkan, baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, keuangan, maupun model bisnis agar BUMD kembali sehat dan berdaya saing,” ujar Fuad.
Bukan Sekadar Formalitas Angka
Menutup laporannya, Fuad menekankan bahwa Raperda Perubahan APBD 2026 harus difungsikan secara optimal sebagai bantalan fiskal dan instrumen pengungkit perekonomian daerah.
Komisi C berharap seluruh rekomendasi strategis ini diimplementasikan secara konkret agar APBD benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.












