Headline

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap 27 Tersangka dan Sita 1,01 kg Sabu

×

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap 27 Tersangka dan Sita 1,01 kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Surabaya mengungkap 23 kasus. Polres Tanjung Perak menangkap 27 tersangka dan menyita 1,01 kg sabu.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap 23 kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya 27 tersangka serta barang bukti narkotika berupa sabu lebih dari satu kilogram.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, operasi yang berlangsung hingga 23 Agustus 2026 itu mencakup seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dari 23 laporan yang kami tangani, penyidik menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan,” ujar AKBP Irwan, Selasa (25/8/2026).

Dari 23 kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, petugas mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Sejumlah barang bukti lain yang turut disita yakni 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9,17 juta, 13 panel plastik klip kosong, serta satu alat press yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dengan asumsi harga sabu mencapai Rp1,2 juta per gram, nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,212 miliar.

AKBP Irwan menegaskan, keberhasilan Operasi Tumpas Narkoba tidak hanya diukur dari jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diamankan. Menurutnya, yang lebih utama adalah mencegah narkotika beredar dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemberantasan peredaran narkotika merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui program Jogo Perak.

Baca Juga  Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Kemenkeu, Terbaik Kelola DIPA Besar di KPPN

“Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya,” tegas AKBP Irwan.

AKBP Irwan juga mengajak masyarakat turut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, bisa menyampaikan kepada kami melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa, supaya kita bersama-sama bersinergi dan berkomitmen,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, 27 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.

“Peran tersangka yang kami amankan mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah,” kata AKP Adik.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana subsidair sesuai hasil penyidikan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Presiden Targetkan Tuntas Dua Pekan Surabaya, Jatim Mandiri Kebakaran kawasan Tahura Gunung Arjuno-Welirang, Jatim, belum padam hingga Selasa (25/8).  Padahal…