EkbisHukrimJatim

Modus Cair Cepat Tanpa Syarat, Warga Sumengko Terjerat Rentenir Ilegal

×

Modus Cair Cepat Tanpa Syarat, Warga Sumengko Terjerat Rentenir Ilegal

Sebarkan artikel ini
Wanuji SH selaku penasihat hukum korban usai memberikan keterangan pers.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Praktik rentenir atau simpan pinjam ilegal berkedok usaha warga kembali meresahkan masyarakat.

Di Desa Sumengko, seorang ibu rumah tangga berinisial NR diduga kerap menyasar warga sekitar dengan iming-iming pencairan dana cepat tanpa syarat yang rumit.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Modus tawaran pinjaman instan tanpa agunan tersebut sepintas menggiurkan.

Namun di balik kemudahan itu, tersembunyi jerat bunga dan denda harian maupun mingguan bernilai fantastis yang melampaui batas kewajaran serta ketentuan hukum.

Bahkan, dalam skema pinjamannya, dana segar yang ditarik dipotong langsung di awal.

Misalnya, pinjaman Rp5.000.000 hanya diterima Rp4.000.000, sementara nilai cicilan tetap dihitung penuh dari plafon awal.

Akibat akumulasi bunga dan denda tersebut, utang pokok dapat melipatganda hingga berkali-kali lipat dalam waktu singkat.

Kerugian parah akibat jebakan ini salah satunya dialami Kamini, warga Desa Sumengko.

Ia mengaku tergiur dengan tawaran pencairan cepat yang disampaikan oleh NR.

Namun setelah dana diterima, beban pembayaran justru membengkak saban hari hingga mencekik perekonomiannya.

Tak tinggal diam, penasihat hukum Kamini, Wanuji SH, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi kepada pihak terkait.

Wanuji menegaskan bahwa tindakan hukum ini ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian kliennya sekaligus menghentikan praktik penjeratan utang yang meresahkan masyarakat.

“Kami meminta agar pihak Nursiyah segera bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami Ibu Kamini. Praktik seperti ini tidak boleh terus berlanjut dan meresahkan warga yang membutuhkan bantuan ekonomi,” tegas Wanuji saat dikonfirmasi Jatim Mandiri, Minggu (9/8/2026).

Wanuji membeberkan, meski secara perdata utang pokok masih didasari kesepakatan, praktik peminjaman uang tanpa izin resmi kini dapat dijerat ancaman pidana berdasarkan Pasal 273 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga  Kasus FS Bendungan Margopatut: Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari, Pakar Soroti Efisiensi Anggaran

Aturan tersebut mengancam pelaku yang menjadikan kegiatan peminjaman uang tanpa izin sebagai mata pencaharian dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III hingga Rp50 juta.

Selain itu, rentenir dilarang keras menyita barang jaminan secara sepihak tanpa penetapan resmi dari pengadilan.

“Rentenir bisa dipenjarakan jika dalam praktiknya mereka melakukan tindakan melanggar hukum dalam Pasal 273 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai praktik rentenir atau pemberi pinjaman tanpa izin resmi sudah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026,” tegas Wanuji.

Atas maraknya kasus ini, warga Desa Sumengko dan sekitarnya diimbau untuk ekstra waspada serta hanya memanfaatkan jasa lembaga keuangan resmi yang berizin dari pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku NR belum dapat ditemui. Upaya konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon WhatsApp pun tidak mendapatkan respons.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *