HukrimPolda Jatim

Main Hakim Sendiri saat Konvoi, Dua Pengeroyok Warga Diringkus Reskrim Mojokerto

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Main Hakim Sendiri saat Konvoi, Dua Pengeroyok Warga Diringkus Reskrim Mojokerto

Sebarkan artikel ini
ASB (31) dan ABF alias P (27) jalani penyidikan di Satreskrim Polres Mojokerto.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk dua pria yang nekat melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang warga di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Salah satu pelaku bahkan sempat melarikan diri ke Pulau Dewata sebelum akhirnya disergap petugas.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dr (C) Andi Yudha Pranata yang didelegasikan kepada Wakapolres Kompol Grandika Indra Waspada, didampingi Kanit beserta anggota Satreskrim Polres Mojokerto.

Dua tersangka yang diamankan yakni, ASB (31) dan ABF alias P (27).

Grandika menjelaskan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang seusai mencari makan bersama dua adiknya,” katanya, Selasa (22/9/2026).

Ketika melintas di lokasi, korban melihat rombongan konvoi melaju dari arah barat dan berniat baik menepi di pinggir jalan untuk menghindari gesekan.

Namun, sejumlah orang dari rombongan konvoi justru menghampiri mereka. Tanpa alasan jelas, tersangka ASB mendaratkan pukulan tangan kosong sebanyak dua kali ke area pipi kanan korban.

Aksi brutal dilanjutkan oleh tersangka ABF alias P yang memukul leher kiri korban hingga mengakibatkan luka-luka.

“Petugas awalnya mengamankan tersangka ASB melalui Polsek Gondang. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, terlacak bahwa tersangka ABF alias P telah melarikan diri ke wilayah Bali,” beber Grandika.

Pelarian ABF berakhir pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Tim Unit Jatanras melacak keberadaannya dan melakukan penyergapan di wilayah Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci, 1 buah kalung emas sepanjang 52 cm dalam kondisi putus.

Baca Juga  Jaringan Sabu Kertosono Dibongkar, Pria Asal Jombang Diringkus di Kamar Kos

Lalu, 1 buah kaos hitam dalam kondisi sobek, 1 buah celana panjang hitam, dan 1 unit telepon seluler Redmi A7 Pro.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV,” jelas Wakapolres.

Polres Mojokerto kini berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk persiapan pelimpahan perkara ke Tahap II.

Pihak Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi konvoi liar yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meminta warga aktif melaporkan setiap potensi ancaman kejahatan di lingkungan sekitar,” tuntasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *