Satpol PP Kota Surabaya bersama instansi terkait menertibkan lima bangunan liar di Jalan Medokan Asri Timur, belakang RS Eka Candrarini, Surabaya, Kamis (23/7).
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengamankan aset milik Pemerintah Kota Surabaya sekaligus mendukung penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukannya. Sebelum pembongkaran dilaksanakan, petugas terlebih dahulu membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka ke tempat yang lebih aman.
Setelah seluruh barang berhasil dipindahkan, petugas melanjutkan proses pembongkaran terhadap lima bangunan liar tersebut. Pemerintah Kota Surabaya menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah sesuai fungsi dan peruntukannya. (raf)













