Jakarta, Jatim Mandiri
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur dari posisi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Hal itu disampaikan sehari setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu lalu (22/7).
“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata Hotman di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (23/7). Hotman mengatakan alasan pengunduran diri tersebut lantaran ingin fokus pada kesehatannya.
Dia mengungkapkan sedang mengalami saraf kejepit. Pada tanggal 9 Juli 2026, dia menjalani operasi di Singapura. Beberapa hari kemudian, dia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah. Padatnya pekerjaan membuatnya kembali merasakan sakit sehingga memutuskan fokus pada pengobatan. “Surat dokter jelas instruksinya dua minggu nggak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit,” katanya.
Atas pengunduran dirinya, Hotman menyebut Febrie Adriansyah menerima dan memaklumi. “Dia bisa memaklumi, nggak apa-apa. Dia sahabat saya ini juga memaklumi,” ujarnya.
Terkait pengganti, Hotman mengatakan bahwa Massagus Farizi masih bertindak sebagai kuasa hukum Febrie. “Kan ada pengacaranya Pak Farizi, ada. Itu pensiunan jaksa senior itu, tapi memang dulu pernah kerja sama gue juga, pernah anak buah saya, dan ada tim lain,” ucapnya.
Di sisi lain, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Tim 9, tim khusus yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut.
Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi berinisial DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang. Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua orang tidak hadir. “Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang.
Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan kedua kepada Febrie dan NH untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7). “Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujarnya.
Anang menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penyidikan baru itu secara khusus berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang. Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” jelas Anang. Sebagai bentuk transparansi, pemeriksaan turut disaksikan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, pada Jumat (17/7), Hotman menyatakan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah untuk mendampingi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Agung. (*/ibn)












