Surabaya, Jatimmandiri.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menyatakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, telah lengkap (P21).
Jan diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang atlet perempuan di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Jan Leon telah diterima Kejari Surabaya pada 15 Juni 2026 lalu.
“SPDP kami terima pada 15 Juni 2026. Untuk berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Juli 2026,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Selanjutnya, Penanganan perkara dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
“Untuk jaksa penuntut umumnya Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid,” kata Yogi.
Dengan status P21 tersebut, maka kasus yang sempat mencoreng dunia olahraga itu kini selangkah lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari laporan orang tua DS, atlet tembak Perbakin, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual dari pelatihnya.
Aksi bejat Jan Leon tersebut menyebabkan korban mengalami trauma mendalam.
Akibat kejadian tersebut, korban sekarang disebut enggan kembali menekuni olahraga menembak yang sebelumnya telah digelutinya selama sekitar dua tahun.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi pun menetapkan Jan Leon sebagai tersangka perbuatan tidak senonoh terhadap gadis remaja berusia 14 tahun tersebut.
Jan Leon disangkakan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).












