Kediri, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengambil sikap tegas dalam memberantas aksi perundungan di lingkungan sekolah.
Tak main-main, sanksi berat mulai dari skorsing hingga dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO) disiapkan bagi para siswa yang terbukti melakukan tindakan perundungan.
“Kita tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi berat, bisa DO, atau skors dengan pendampingan khusus,” kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Senin (26/10/2026).
Keprihatinan mendalam disampaikan atas masih berulangnya kasus perundungan di dunia pendidikan yang kini menjadi atensi serius pemkab.
Dampak psikologis yang ditimbulkan bagi korban dinilai sangat serius, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi erat antara orang tua dan tenaga pendidik.
Pengawasan ketat dan konsisten, baik di rumah maupun di sekolah, menjadi kunci utama pencegahan.
Pemkab menyadari bahwa penyelesaian akar masalah ini tidak bisa berjalan sendiri tanpa keterlibatan aktif keluarga dan guru.
“Sebenarnya bicara perundungan, ada dua sosok yang punya peran besar untuk menyelesaikan, pertama orang tua dan yang kedua adalah guru,” ujarnya.
Selain pengawasan, peningkatan kapasitas guru turut menjadi fokus penting agar tenaga pendidik memiliki pemahaman komprehensif dalam mendeteksi dan menangani kasus di lapangan.
Selama dua tahun terakhir, Pemkab Kediri telah melakukan profiling guru sebagai fondasi untuk merumuskan kebijakan pelatihan yang tepat sasaran, termasuk cara memberikan penanganan psikologis yang tepat bagi korban.
“Guru harus memahami treatment terhadap perundungan,” katanya.
Melalui sinergi antara guru, orang tua, serta edukasi yang masif kepada para pelajar, Pemkab Kediri optimis iklim belajar yang kondusif, inklusif, dan saling menghargai antarsiswa dapat segera terwujud secara berkelanjutan.












