Dalam NegeriJatimKesehatan

Operasi Prostat Batal Mendadak, Warga Blitar Diminta Bayar Denda BPJS Rp1,3 Juta

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

Operasi Prostat Batal Mendadak, Warga Blitar Diminta Bayar Denda BPJS Rp1,3 Juta

Sebarkan artikel ini
Rina (66), istri Efendi, mengaku kecewa karena persoalan tersebut baru mencuat pada hari pelaksanaan operasi.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id – Pelayanan kesehatan bagi masyarakat kembali menjadi sorotan.

Efendi (70), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, batal menjalani operasi prostat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi setelah keluarganya mengaku diminta membayar denda layanan sekitar Rp1,3 juta pada hari pelaksanaan operasi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Peristiwa yang dialami Efendi menyisakan pertanyaan serius mengenai kejelasan informasi administrasi pasien, koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan, serta kepastian pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.

Ironisnya, pembatalan tersebut terjadi ketika Efendi sudah menjalani persiapan operasi sejak malam sebelumnya.

Ia telah berpuasa sesuai arahan petugas, bahkan pada pagi harinya sudah mengenakan pakaian operasi dan bersiap menjalani tindakan medis.

Namun, menjelang operasi, keluarga justru mendapat informasi bahwa pembayaran denda layanan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Rina (66), istri Efendi, mengaku kecewa karena persoalan tersebut baru mencuat pada hari pelaksanaan operasi.

Padahal, menurut pengakuannya, saat mendaftar keluarga telah mendapat keterangan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya tidak bermasalah.

“Malamnya, suami saya sudah disuruh puasa untuk prosedur operasi. Paginya juga sudah mengenakan pakaian operasi. Tiba-tiba didatangi, diminta bayar denda layanan dulu baru bisa ditangani. Pertanyaannya, itu denda apa?” ungkap Rina, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, keluarga telah melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri atas nama suaminya sebesar Rp700 ribu.

Karena itu, permintaan pembayaran tambahan sekitar Rp1,3 juta pada hari operasi membuat keluarga kebingungan.

Rina juga menyebut dua petugas yang ditemuinya dalam proses pengurusan administrasi, yakni Suprihatin dan Siska.

Menurut dia, dirinya harus mendatangi sejumlah bagian untuk memperoleh penjelasan mengenai denda tersebut, tetapi tidak mendapatkan keterangan yang dianggap memadai.

“Jujur saya kecewa. Waktu pendaftaran dinyatakan BPJS-nya enggak ada masalah, tapi waktu hari H kok disuruh bayar denda dulu. Petugasnya juga enggak bisa menjelaskan, itu denda apa dan rinciannya seperti apa? Saya malah dilempar-lempar, disuruh minta keterangan ke sana dan ke situ,” bebernya.

Baca Juga  Bupati Marhaen Djumadi Hadiri Pengukuhan Dekopinda Nganjuk, Ajak Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bagi keluarga pasien, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang.

Ketidakjelasan informasi yang diterima menjelang operasi menambah beban psikologis keluarga yang sedang menghadapi kondisi kesehatan anggota keluarganya.

“Dan itu semua saya alami di tengah suami saya yang sedang sakit dan menunggu penanganan dari rumah sakit. Harusnya kalau memang sistem, bisa dijelaskan dong itu denda apa. Kita ini rakyat kecil, tapi jangan diperlakukan semena-mena begitu,” imbuhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Humas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Ulfa Azizatuddiyanah, menjelaskan bahwa masalah itu berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan Efendi dan keterlambatan pembayaran iuran.

Menurut Ulfa, kepesertaan Efendi sebelumnya berstatus mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Namun, kepesertaan PBI tersebut dinonaktifkan oleh pemerintah pusat sehingga keluarga kembali mendaftarkan Efendi sebagai peserta mandiri.

Keluarga kemudian melunasi tunggakan iuran pada 11 September 2026, sehari setelah batas waktu pembayaran yang jatuh setiap tanggal 10.

“Karena pembayaran iuran dilakukan melewati batas waktu, Pak Efendi dikenai denda layanan. Setelah tunggakan dilunasi, peserta tidak bisa langsung menggunakan BPJS untuk layanan rawat inap selama 45 hari ke depan, kecuali membayar denda layanan sesuai ketentuan,” jelas Ulfa.

Ia menyebut denda layanan dihitung sebesar lima persen dari tarif pelayanan rumah sakit yang dijalani peserta.

Dalam kasus Efendi, nominal yang disebut harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1,3 juta.

Ulfa juga menyampaikan bahwa masa 45 hari tersebut berakhir pada hari ketika pihaknya memberikan penjelasan.

Ia mengaku bersama pihak BPJS Kesehatan telah mendatangi kediaman Efendi untuk menerangkan persoalan tersebut.

Di sisi lain, Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Endah Woro, memberikan penjelasan berbeda mengenai kewenangan pembayaran denda tersebut.

Baca Juga  SOTK Kantah Sidoarjo Berubah, Warga Resah

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Endah menyatakan persoalan pasien telah dijelaskan oleh BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit bertugas memberikan pelayanan medis dan tidak memiliki kewenangan memungut denda BPJS.

“Kalau denda bukan kewenangan RS, itu kewenangan BPJS yang menjawab. Silakan langsung komunikasi dengan BPJS. Denda urusan BPJS, bukan dengan RS. Di RS tidak ada denda apa pun,” ujarnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *