Surabaya, Jatimmandiri.id, – Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan bisnis digital di Indonesia telah menciptakan berbagai peluang ekonomi sekaligus meningkatkan risiko kejahatan internet (cyber crime). Menjawab tantangan tersebut, Anandyo Susetyo SH, MH, CPM, CPArb, CPLi, pria yang akrab disapa Anton adalah seorang Dosen, Mediator, dan Saksi Ahli Pidana Internet, meluncurkan buku berjudul “Sanksi Hukum Kejahatan Internet”.
Buku ini membahas berbagai aspek hukum terkait kejahatan siber, mulai dari penipuan online, pencemaran nama baik melalui media elektronik, penyalahgunaan data pribadi, peretasan sistem elektronik, hingga pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Anton, pertumbuhan ekonomi digital harus diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai agar masyarakat dan pelaku usaha mampu memahami risiko hukum dalam aktivitas digital.
“Buku ini disusun untuk membantu masyarakat baik sebagai Pribadi, Pelaku Usaha maupun Konsumen memahami bentuk-bentuk kejahatan internet serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya, sehingga penggunaan teknologi dapat berlangsung secara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Referensi Hukum Siber bagi Praktisi dan Masyarakat
Melalui pendekatan akademik dan praktik hukum, buku ini ditujukan bagi para advokat, aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha digital, serta masyarakat yang ingin memahami perkembangan hukum pidana internet di Indonesia.
Kehadiran buku ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pakar Hukum Siber dan Ahli UU ITE
Selain berprofesi sebagai Dosen, Anandyo Susetyo dikenal sebagai Saksi Ahli Pidana Internet juga kerap menjadi Narasumber dalam webinar atau seminar untuk pendapat dan keterangan ahli dalam perkara yang berkaitan dengan:
– Kejahatan Siber (Cyber Crime)
– UU ITE dan Transaksi Elektronik
– Pencemaran Nama Baik Digital
– Perlindungan Data Pribadi
– Bukti Elektronik
Penipuan Online
Sengketa Digital dan Media Sosial
Pengalaman akademik dan praktik hukum yang dimiliki menjadikannya salah satu Pakar Hukum Siber yang aktif memberikan edukasi mengenai hukum teknologi informasi di Indonesia.
Meningkatkan Literasi Hukum Digital
Peluncuran buku “Sanksi Hukum Kejahatan Internet” diterbitkan PT. Penerbit Naga Pustaka merupakan kontribusi dalam meningkatkan literasi hukum digital di Indonesia. Buku ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan media digital. Buku ini dapat dipesan melalui e-commerce shopee












