Hukum

KPK Duga Bupati Klaten Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

KPK Duga Bupati Klaten Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Jatim Mandiri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024. Uang tersebut diduga berasal dari imbalan penyedia barang dan jasa serta kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK menyampaikan dugaan itu dalam keterangan terkait perkara korupsi yang sedang ditangani di Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Hamenang diduga menerima imbalan sejak menjabat sebagai Bupati Klaten. Nilainya disebut lebih dari Rp2 miliar. Keterangan tersebut disampaikan Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik. Pernyataan itu merujuk pada dugaan penerimaan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan di wilayah Kabupaten Klaten.

Menurut penjelasan KPK, Hamenang disebut menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR. Ia juga diduga memperoleh Rp100 juta melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang.

KPK turut menguraikan dugaan penerimaan Rp1,9 miliar dari pihak swasta yang disalurkan melalui Rizqan. Uang itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati, termasuk pembayaran utang pilkada serta kebutuhan operasional. Taufik menyampaikan, “Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.

MAW yang disebut dalam keterangan tersebut adalah Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Sementara itu, Rizqan disebut sebagai perantara uang Rp100 juta dan Rp1,9 miliar. BSR, ajudan Hamenang, disebut menjadi perantara penerimaan Rp240 juta. Seluruh aliran uang tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan KPK dalam perkara ini.

Baca Juga  Dugaan Penyalahgunaan APBD Jatim, Pimpinan DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya ditangkap. Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Amin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

Ahmad Luthfi H. Rahmatullah merupakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah. KPK menyebut perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster yang disebut antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Dugaan penggunaan uang untuk membayar utang Pilkada 2024 menjadi salah satu bagian yang dijelaskan KPK dalam perkara tersebut. Selain pembayaran utang pilkada, keterangan penyidik menyebut kebutuhan operasional sebagai penggunaan uang yang diduga berasal dari imbalan pengadaan. KPK juga mengungkap nilai dan jalur penerimaan yang disebut melibatkan BSR serta Rizqan, berikut identitas pihak swasta MAW.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan…