Palu, Jatim Mandiri – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memeriksa dua anggota Polri terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Banggai Laut. Penanganan perkara telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng. Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas Pengawasan BBM Subsidi menemukan bahan bakar dalam jumlah besar di sebuah kapal jolor.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin menyampaikan bahwa Tim Cyber Subbid Paminal Bidang Propam telah melakukan langkah awal dalam penyelidikan. “Tim Cyber Subbid Paminal Bidang Propam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal,” kata Muhaimin dalam keterangannya di Palu, Senin.
Peristiwa bermula pada Kamis (15/10) malam. Satgas Pengawasan BBM Subsidi menemukan 575 jerigen solar dan pertalite di kapal jolor yang berada di Pantai Banggai Lalongo. Kapal tersebut diketahui menuju Taliabu, Maluku. Temuan itu kemudian menjadi dasar pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal atau ABK.
Dari pemeriksaan awal tersebut, sebagian BBM diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai. Sementara itu, sisa BBM disebut merupakan milik seorang warga berinisial F. Informasi mengenai kepemilikan tersebut masih disampaikan sebagai dugaan dan keterangan awal, seiring proses penanganan perkara oleh pihak kepolisian.
Seluruh barang bukti berupa 575 jerigen solar dan pertalite telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kapal jolor yang disebut akan berlayar menuju Taliabu. Sumber tidak merinci pemisahan jumlah solar dan pertalite, maupun jumlah jerigen yang diduga berkaitan dengan masing-masing pihak.
Muhaimin menjelaskan, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Ia juga diduga memperoleh pertalite dari pelansir. Bahan bakar tersebut kemudian diduga dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I. Keterangan itu menjadi bagian dari dugaan yang ditangani dalam pemeriksaan, bukan putusan atas perkara.
Aktivitas jual beli BBM tersebut diduga telah berlangsung selama dua bulan. Dalam perkara yang sama, terdapat dugaan keterlibatan Kepala Polsek Banggai. Keterangan yang tersedia belum menyebutkan rincian mengenai bentuk keterlibatan yang diduga, sehingga dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penanganan dan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulteng.
Sebagai tindak lanjut, berdasarkan surat perintah Kapolda Sulteng bertanggal 19 Oktober 2026, seorang personel telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kapolsek Banggai, Polres Banggai Laut. Penunjukan tersebut dilakukan saat perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ditangani. Sumber tidak menyebutkan nama personel yang ditunjuk untuk menjalankan tugas tersebut.
Muhaimin menegaskan Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri,” katanya. Proses berikutnya mencakup pelengkapan berkas untuk sidang kode etik.












